PEKANBARU -- Tim Satpol PP Kota Pekanbaru melakukan upaya penertiban terhadap warung remang-remang di Jalan Melati, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Jum'at (13/3/2020) malam.
Upaya penertiban ini menanggapi keresahan masyarakat. Ada dugaan aktivitas warung remang-remang menganggu ketertiban di kawasan itu.
Warung tersebut berupa bangunan semi permanen. Keberadaan warung kayu itu diduga meresahkan masyarakat.
"Makanya kami lakukan upaya penertiban," ujar Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono, Minggu (15/3/2020).
Menurutnya, tim yang melakukan penertiban sudah memberi peringatan kepada pengelola warung remang-remang. Mereka mengingatkan agar tidak lagi melakukan aktivitas.
"Jadi kami sudah beri peringatan, agar tidak beraktivitas lagi," paparnya.
Agus mengaku tidak segan mengambil tindakan tegas. Saat pengelola warung tidak mengindahkan peringatan.
"Kalau masih membandel, kami tentu ambil tindakan tegas," tegasnya. (Kominfo4/RD2)