Satpol PP Pekanbaru Tegaskan Larangan Berjualan di Jalan Protokol bagi PKL


Image : Satpol PP Pekanbaru Tegaskan Larangan Berjualan di Jalan Protokol bagi PKL
Satpol PP Pekanbaru saat menertipkan PKL di jalan berapa waktu lalu - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru menegaskan bahwa pedagang kaki lima (PKL) dilarang berjualan di jalan-jalan protokol. PKL boleh berjualan di lokasi yang telah mendapatkan izin resmi dari Pemko Pekanbaru.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Sabtu (8/2/2025), mengatakan, beberapa titik telah ditetapkan sebagai zona khusus untuk kegiatan kuliner malam, seperti di Jalan Cut Nyak Dien, Bundaran Keris, dan Jalan WR Supratman (samping Polda Riau). Jadi, PKL tidak diperbolehkan berjualan di badan jalan, terutama di jalan-jalan protokol.

"Ada beberapa lokasi yang sudah diberikan izin oleh pemerintah, seperti area kuliner malam di Cut Nyak Dien, Bundaran Keris, dan Jalan WR Supratman," ujarnya.

Di luar lokasi yang telah ditentukan, PKL dilarang berjualan di badan jalan atau area yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan. Satpol PP akan terus melakukan pengawasan guna memastikan kebijakan ini dipatuhi.

"Kami akan menertibkan PKL yang berjualan di tempat terlarang. Hal ini demi menjaga kelancaran lalu lintas dan ketertiban umum," ucap Zulfahmi.

Pemko Pekanbaru berharap para pedagang mematuhi aturan ini. Agar, kegiatan usaha tetap berjalan tanpa mengganggu kepentingan publik. (Kominfo11/RD5)


Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[13/03/2025] Masyarakat Diimbau Jangan Khawatir, Wali Kota Pastikan Takaran Minyakita di Pekanbaru Sesuai [13/03/2025] Pemko Pekanbaru Tinjau Ulang Kondisi Bangunan Pasar Cik Puan [13/03/2025] Pastikan Pelayanan Baik, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Sidak ke Kecamatan Pekanbaru Kota [13/03/2025] Pemko Apresiasi Lomba Pildacil dan Tahfidz Cilik yang Digelar Pengurus Masjid Agung Paripurna Ar Rahman [13/03/2025] Wako dan Wawako Pekanbaru Safari Ramadhan di Masjid Al-Mustaqim Tenayan Raya [13/03/2025] Gelar Pertemuan, Wali Kota Pastikan PT Yabisa Dukung Tarif Parkir Baru