PEKANBARU - Antisipasi penyebaran Covid-19, pihak Satpol
PP Kota Pekanbaru meminta pengelola pusat perbelanjaan Giant Panam yang
terletak di Jalan HR. Soebrantas untuk tutup.
Terkait
penutupan selama libur perayaan bagi warga tionghoa tersebut, Kepala
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru, Iwan Samuel Parlindungan
Simatupang sudah memanggil dan menyampaikannya kepada pihak manajemen
Giant Panam.
"Saya selaku
koordinator penegakan Perda 130, beserta Kapolsek Tampan, Camat Bina
Widya, sudah memanggil pihak manajemen," ungkap Iwan Kamis (11/2).
"Untuk
mengantisipasi weekend, kan tanggal merah, Gongxi Facai, kita minta
mereka supaya tutup. Permintaan kita kalau bisa sampai hari Minggu.
Ditindaklanjuti atau tidak oleh mereka, kita akan memonitor. Tadi saya
sudah bilang ke Kapolsek dan pak Camat, agar di monitor dan diinfokan ke
kita," sambung Iwan.
Diberitakan
sebelumnya, petugas gabungan terdiri dari Satpol PP Kota Pekanbaru,
petugas Polsek Tampan, dan pihak Kecamatan Bina Widya, Rabu (10/2),
sekitar pukul 11.00 WIB hingga pukul 12.30 WIB, turun ke pusat
perbelanjaan Giant Panam di Jalan HR. Soebrantas. Petugas mengantisipasi
terjadinya kerumunan masyarakat.
Sebagai
mana diketahui, pusat perbelanjaan Giant di Jalan HR. Soebrantas akan
tutup. Dan pihak pengelola memberikan discount besar-besaran, sehingga
menimbulkan kerumunan masyarakat. (Kominfo5/RD2)