PEKANBARU
- Pihak Satpol PP Kota Pekanbaru, tidak main-main dalam memberantas
tempat prostitusi di kawasan Jondul. Sebelum eksekusi dilakukan, Satpol
PP melalui tahapan, diantaranya melayangkan surat teguran.
Diketahui,
setelah melayangkan surat teguran pertama kepada 34 pengelola diduga
tempat prostitusi berkedok panti pijat, petugas Satpol PP Pekanbaru,
Rabu (24/3) malam, kembali melayangkan surat. Kali ini petugas
melayangkan surat teguran ke dua.
Kepala
Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Samuel Parlindungan Simatupang kepada
media melalui Kepala Bidang Penegakkan Perundang-Undangan Daerah
(PPUD), Fachruddin, Kamis (25/3) mengatakan, malam itu petugas
melayangkan 23 surat teguran.
"Kita
melayangkan 23 surat teguran ke dua. Karena yang lebih kurang 10
(tempat) lagi begitu melihat 23 ini diberi surat teguran, mereka
langsung tutup," terang Fachruddin.
Setelah
dilayangkan surat teguran ke dua, pengelola tidak juga mengindahkan,
dan tetap buka, petugas akan melayangkan surat teguran ke tiga.
"Peringatan
ketiga. Jarak lima hari dari tadi malam, kami layangkan surat ke tiga.
Kalau tidak juga kita eksekusi," ujar Fachruddin
menegaskan.(Kominfo5/RD2)