PEKANBARU
- Satpol PP Kota Pekanbaru melayangkan surat perintah pembongkaran
lapak ke pedagang di kawasan STC seputaran Jalan Kopi, Selasa
(16/11).
Pedagang
diminta membongkar lapak mereka secara mandiri dalam kurun waktu 1 X 24
jam. Pedagang ini bakal direlokasi ke tempat yang telah disediakan
pemerintah kota.
"Hari
ini kita sudah layangkan surat perintah pembongkaran mandiri kepada
pedagang. Surat ini berlaku 1 X 24 jam," terang Kabid Ops Pol PP Kota
Pekanbaru, Reza Aulia Putra, Selasa (16/11).
Ia
menegaskan, jika pedagang tidak melakukan pembongkaran lapak secara
mandiri, maka pembongkaran bakal dilakukan tim Yustisi Kota Pekanbaru.
Reza menyebut, ada sekitar 165 lapak pedagang yang bakal di relokasi. Mereka telah mendapat surat peringatan dari pihaknya.
Hal
ini seiring pemerintah kota bakal menjadikan kawasan disana sebagai
tempat pusat kuliner malam. Pedagang yang berjualan di seputaran kawasan
STC dari Jalan Agus Salim hingga Jalan Kopi direlokasi.
"Perintah
pimpinan dibersihkan. Kita bongkar, kalau bisa persuasif kita lakukan
upaya persuasif. Pada intinya dinas terkait Disperindag juga sudah
memberikan pemahaman kepada pedagang," pungkasnya. (Kominfo6/RD2)