Satpol PP Layangkan SP Pembongkaran 165 Lapak Pedagang


Image : Satpol PP Layangkan SP Pembongkaran 165 Lapak Pedagang
Kabid Ops Pol PP Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra - Pekanbaru.go.id
PEKANBARU - Satpol PP Kota Pekanbaru melayangkan surat perintah pembongkaran lapak ke pedagang di kawasan STC seputaran Jalan Kopi, Selasa (16/11). 

Pedagang diminta membongkar lapak mereka secara mandiri dalam kurun waktu 1 X 24 jam. Pedagang ini bakal direlokasi ke tempat yang telah disediakan pemerintah kota. 

"Hari ini kita sudah layangkan surat perintah pembongkaran mandiri kepada pedagang. Surat ini berlaku 1 X 24 jam," terang Kabid Ops Pol PP Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, Selasa (16/11). 

Ia menegaskan, jika pedagang tidak melakukan pembongkaran lapak secara mandiri, maka pembongkaran bakal dilakukan tim Yustisi Kota Pekanbaru. 

Reza menyebut, ada sekitar 165 lapak pedagang yang bakal di relokasi. Mereka telah mendapat surat peringatan dari pihaknya. 

Hal ini seiring pemerintah kota bakal menjadikan kawasan disana sebagai tempat pusat kuliner malam. Pedagang yang berjualan di seputaran kawasan STC dari Jalan Agus Salim hingga Jalan Kopi direlokasi. 

"Perintah pimpinan dibersihkan. Kita bongkar, kalau bisa persuasif kita lakukan upaya persuasif. Pada intinya dinas terkait Disperindag juga sudah memberikan pemahaman kepada pedagang," pungkasnya. (Kominfo6/RD2)

Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[15/07/2024] Kendalikan Inflasi, Pemko Pekanbaru Lakukan Langkah Antisipasi [15/07/2024] ASN Pemko Pekanbaru Harus Jaga Netralitas Dalam Pilkada 2024 [15/07/2024] Pj Walikota Pekanbaru Turut Ramaikan Riau Bhayangkara Run 2024 [15/07/2024] Pemko Pekanbaru Usulkan 2 Ranperda ke DPRD, Salah Satunya Tentang KTR [15/07/2024] Pj Wali Kota Buka Sosialisasi Pendidikan Politik Bagi Ketua RT, RW, dan LPM dari 2 Kecamatan [15/07/2024] Pimpin Apel Pagi, Pj Wali Kota Pekanbaru Minta Damkar Hadir dan Berarti Bagi Masyarakat