PEKANBARU -
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Kamis (1/7)
sore kembali melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di
Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kaca Mayang, Jalan Jenderal Sudirman.
Kepala
Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Samuel Parlindungan Simatupang melalui
Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat Yendri Doni
menyebutkan, terdapat satu pleton personel yang diturunkan dalam
penertiban itu.
"Selama penertiban, situasi kondusif, aman dan terkendali," ucapnya, Kamis (1/7) malam.
Disampaikan
Doni, penertiban dilakukan lantaran keberadaan PKL di RTH Kaca Mayang
telah melanggar peraturan berlaku yang tidak membenarkan adanya
aktivitas PKL di fasilitas umum tersebut.
"Karena itu, pedagang tidak dibenarkan berjualan di sana," ujarnya.
Kemudian
kepada pengunjung RT Kaca Mayang, diingatkan juga untuk selalu disiplin
menerapkan protokol kesehatan (prokes) mengingat Kota Pekanbaru sendiri
masih di tengah pandemi Covid-19.
"Disetiap kesempatan, kita selalu menghimbau masyatakat agar disiplin menerapkan prokses," tutupnya. (Kominfo2/RD1)