PEKANBARU
- Satpol PP Kota Pekanbaru mengingatkan para pelaku usaha, khususnya
tempat kuliner dan hiburan malam agar mengikuti regulasi PPKM level 2.
Para pelaku usaha harus beroperasi mengikuti regulasi yang telah diatur dalam surat edaran Satgas Covid-19 Pekanbaru.
"Mengikuti
edaran wali kota, bahwa kegiatan operasional pelaku usaha kan sudah
diatur. Kita mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk mematuhi surat
edaran wali kota," ujar Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang,
Kamis (4/11).
Berdasarkan
surat edaran Satgas nomor 23 tentang PPKM level 2 di Kota Pekanbaru,
bahwa pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan makan dan minum dibatasi
hingga pukul 21.00 WIB.
Setelah
pukul 21.00 WIB, mereka hanya menerima layanan makan dibawa pulang atau
take away. Kemudian untuk tempat hiburan malam juga diingatkan untuk
tidak melewati jam operasional dari yang telah ditentukan saat PPKM
level 2.
Jika ada yang
melanggar, ia menegaskan bakal menindak sesuai aturan. Pihaknya bersama
tim Gakkum Satgas Covid Pekanbaru juga rutin melakukan pengawasan prokes
setiap hari. (Kominfo6/RD2)