Satpol PP Hentikan Pembangunan Ruko Tak Berizin di Harapan Raya


Image : Satpol PP Hentikan Pembangunan Ruko Tak Berizin di Harapan Raya
Personel Satpol PP Pekanbaru saat menyegel bangunan ruko tak ber-IMB di Jalan Harapan Raya, Senin (2/3/2020). - Pekanbaru.go.id
PEKANBARU - Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satol PP) Kota Pekanbaru, menghentikan aktivitas pembangunan rumah toko (ruko) di Jalan Harapan Raya lantaran belum memiliki Izin mendirikan Bangunan (IMB) dari pemerintah kota, Senin (2/3).
 
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono melalui Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat Desherianto menyebut, pemberhentian pembangunan dilakukan dengan cara menyegel bangunan yang masih tahap pembangunan pondasi tersebut.
 
"Bangunan tersebut diketahui belum memiliki IMB sesuai laporan masyarakat yang masuk ke DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu)," ungkap Desherianto, Selasa (3/3).
 
"DPMPTSP kemudian berkoordinasi dengan kita untuk dilakukan penyegelan ke lapangan," ulas dia.
 
Setelah dilakukan penyegelan, terang Desherianto, pihaknya mengingatkan kepada pemilik bangunan untuk tidak melanjutkan pembangunan sebelum proses perizinan diselesaikan terlebih dahulu.
 
"Pemiliknya juga akan dilakukan pemanggilan dan pembinaan oleh DPMPTSP," tutupnya. (Kominfo2/RD1)

Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[02/07/2025] Disdik Pekanbaru Upayakan Akomodir Pendaftar tak Lulus SPMB [02/07/2025] Ketua TP PKK Pekanbaru Apresiasi Pengukuhan Pengurus Pusdatin Puanri Riau 2024-2029 [02/07/2025] Bantuan Perlengkapan Sekolah, Disdik akan Lakukan Pendataan Peserta Didik [02/07/2025] Harga Komoditi Turun, Pekanbaru Alami Deflasi -0,11 Persen [02/07/2025] TPS di Bahu Jalan Ditutup, Kinerja LPS Diminta Optimal [02/07/2025] 9.000 Lebih Murid Diterima Dalam SPMB Tingkat SD Negeri di Pekanbaru Tahun 2025