Satpol PP Hentikan Pembangunan Ruko Tak Berizin di Harapan Raya


Image : Satpol PP Hentikan Pembangunan Ruko Tak Berizin di Harapan Raya
Personel Satpol PP Pekanbaru saat menyegel bangunan ruko tak ber-IMB di Jalan Harapan Raya, Senin (2/3/2020). - Pekanbaru.go.id
PEKANBARU - Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satol PP) Kota Pekanbaru, menghentikan aktivitas pembangunan rumah toko (ruko) di Jalan Harapan Raya lantaran belum memiliki Izin mendirikan Bangunan (IMB) dari pemerintah kota, Senin (2/3).
 
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono melalui Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat Desherianto menyebut, pemberhentian pembangunan dilakukan dengan cara menyegel bangunan yang masih tahap pembangunan pondasi tersebut.
 
"Bangunan tersebut diketahui belum memiliki IMB sesuai laporan masyarakat yang masuk ke DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu)," ungkap Desherianto, Selasa (3/3).
 
"DPMPTSP kemudian berkoordinasi dengan kita untuk dilakukan penyegelan ke lapangan," ulas dia.
 
Setelah dilakukan penyegelan, terang Desherianto, pihaknya mengingatkan kepada pemilik bangunan untuk tidak melanjutkan pembangunan sebelum proses perizinan diselesaikan terlebih dahulu.
 
"Pemiliknya juga akan dilakukan pemanggilan dan pembinaan oleh DPMPTSP," tutupnya. (Kominfo2/RD1)

Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[23/09/2026] Pemko Pekanbaru akan Buka Layanan Pengaduan Pemadaman Listrik di 112 [23/09/2026] Dinkes Pekanbaru Evaluasi Limbah Medis RS, Dorong Pengelolaan Berbasis Digital [23/09/2026] Tahun Ini Pemko Pekanbaru Sudah Overlay 34 Kilometer Jalan Rusak [23/09/2026] Pemko Pekanbaru Luncurkan MPP Mini di Empat Kecamatan, Layanan Perizinan Makin Dekat [23/09/2026] Dana Beasiswa Sudah Disalurkan, Pemko Pekanbaru Siapkan Pendaftaran Berikutnya [22/09/2026] Mayoritas Pendatang, Gepeng di Pekanbaru Jadikan Mengemis Sebagai Pekerjaan