PEKANBARU - Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satol PP) Kota Pekanbaru, menghentikan aktivitas pembangunan rumah toko (ruko) di Jalan Harapan Raya lantaran belum memiliki Izin mendirikan Bangunan (IMB) dari pemerintah kota, Senin (2/3).
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono melalui Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat Desherianto menyebut, pemberhentian pembangunan dilakukan dengan cara menyegel bangunan yang masih tahap pembangunan pondasi tersebut.
"Bangunan tersebut diketahui belum memiliki IMB sesuai laporan masyarakat yang masuk ke DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu)," ungkap Desherianto, Selasa (3/3).
"DPMPTSP kemudian berkoordinasi dengan kita untuk dilakukan penyegelan ke lapangan," ulas dia.
Setelah dilakukan penyegelan, terang Desherianto, pihaknya mengingatkan kepada pemilik bangunan untuk tidak melanjutkan pembangunan sebelum proses perizinan diselesaikan terlebih dahulu.
"Pemiliknya juga akan dilakukan pemanggilan dan pembinaan oleh DPMPTSP," tutupnya. (Kominfo2/RD1)