Satpol PP Hentikan Pembangunan Ruko Tak Berizin di Harapan Raya


Image : Satpol PP Hentikan Pembangunan Ruko Tak Berizin di Harapan Raya
Personel Satpol PP Pekanbaru saat menyegel bangunan ruko tak ber-IMB di Jalan Harapan Raya, Senin (2/3/2020). - Pekanbaru.go.id
PEKANBARU - Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satol PP) Kota Pekanbaru, menghentikan aktivitas pembangunan rumah toko (ruko) di Jalan Harapan Raya lantaran belum memiliki Izin mendirikan Bangunan (IMB) dari pemerintah kota, Senin (2/3).
 
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono melalui Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat Desherianto menyebut, pemberhentian pembangunan dilakukan dengan cara menyegel bangunan yang masih tahap pembangunan pondasi tersebut.
 
"Bangunan tersebut diketahui belum memiliki IMB sesuai laporan masyarakat yang masuk ke DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu)," ungkap Desherianto, Selasa (3/3).
 
"DPMPTSP kemudian berkoordinasi dengan kita untuk dilakukan penyegelan ke lapangan," ulas dia.
 
Setelah dilakukan penyegelan, terang Desherianto, pihaknya mengingatkan kepada pemilik bangunan untuk tidak melanjutkan pembangunan sebelum proses perizinan diselesaikan terlebih dahulu.
 
"Pemiliknya juga akan dilakukan pemanggilan dan pembinaan oleh DPMPTSP," tutupnya. (Kominfo2/RD1)

Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[18/09/2025] 5.173 THL Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Wali Kota Harap Ada Regulasi Baru [17/09/2025] Bunda PAUD Pekanbaru Dampingi Ketua TP PKK Riau di Seminar Parenting Program Pelita [17/09/2025] Pekanbaru Menuju Green City, Pedestarian Jalan Arifin Ahmad Bakal Diperluas [17/09/2025] Wako Rakor Bersama Pemprov dan Polda Riau, Bahas Pembukaan Jalan Pintas di Depan MTQ Hingga HR Soebrantas [17/09/2025] Mobil Pak AMAN Dioperasikan Tiap Hari Permudah Warga Dapatkan Bahan Pangan Murah dan Berkualitas [17/09/2025] Sering Bolos, Oknum ASN di Pemko Pekanbaru Bisa Kena Sanksi Pemotongan TPP