PEKANBARU
- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, di
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 tahap keempat
ini fokus menindak warga yang melanggar protokol kesehatan (prokes)
seperti tidak menggunakan masker.
"Jadi
kita cenderungnya bukan lagi ke pelaku usaha, tapi pada warga yang
tidak menggunakan masker," ujar Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban
Masyarakat Satpol PP Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra, Rabu (10/11).
"Untuk
yang melanggar, mereka langsung kita tindak. Ada yang disanksi kerja
sosial dan ada juga yang didenda Rp100 ribu," ulasnya.
Meski
penindakan lebih diutamakan kepada warga yang melanggar prokes, sebut
Reza, namun tempat-tempat usaha tetap dilakukan pengawasan agar bisa
membuka usahanya sesuai aturan berlaku.
"Pelaku
usaha juga terus kita ingatkan, dalam artian lebih kepada pembinaan.
(Jika kedapatan melanggar) mereka kita berikan teguran dan surat edaran
bahwa kita masih di PPKM level 2," ujarnya.
Lebih
jauh disampaikannya, setiap hari ada tim yang diturunkan guna
memberikan himbauan baik kepada warga maupun pelaku usaha agar tetap
disiplin mematuhi prokes.
"Kalau
tidak pagi, sore. Tapi lebih sering pagi sekitar pukul 10.00 dan 11.00,
tim memberikan himbauan kepada warga dan juga pelaku usaha," tutupnya.
(Kominfo2/RD1)