PEKANBARU -- Beberapa waktu lalu Perwakilan Gerakan Mahasiswa Peduli Riau (GMPR) menyampaikan laporan ke DPRD kota Pekanbaru tentang tempat hiburan malam di Pekanbaru yang beroperasi hinga dini hari.
Menanggapi hal ini kalangan legislatif di DPRD kota Pekanbaru meminta Pemerintah Kota Pekanbaru dalam hal ini Satpol PP sebagai Penegak Perda untuk intens turun kelapangan, memastikan para pengusaha hiburan malam taat pada aturan yang ada di Kota Pekanbaru.
"Dalam mengatur perda kan sudah dipanggil juga pengusaha tempat hiburan, tokoh masyarakat sehingga diambil kesimpulan dan kesepakatan bahwa ada batas jam beroperasi tempat hiburan malam. Jadi kita minta dilaksanakan, apalagi kepala satpol PP seorang mantan militer jadi tentu bisa lebih tegas. Jangan sampai ada oknum yang jadikan hal ini sebagai bahan negosiasi," tegas Ferry Sandra Pardede, anggota Komisi I DPRD kota Pekanbaru bidang Hukum dan Pemerintahan, Jumat (22/2).
Ferry mengatakan jika tidak juga direspon, dikhawatirkan muncul berbagai persepsi negatif dari masyarakat tergadap kinerja Pemerintah.
"Satpol PP sebagai lembaga eksekutor harus turun dan tegas menindak tegas tempat hiburan yang melanggar Perda. Kalau kita di DRPD sebagai lembaga pengawas yang menampung aspirasi masyarakat. Kami berharap untuk segera ditindaklanjuti. Jangan dibiarkan. Ini bukan masalah klasik. Kalau masih dibiarkan berarti ada apa-apanya. Kalau bisa masyarakat mengartikan hal ini. Jadi segeralah laksanakan yang sesuai peraturan daerah," tutupnya. (Kominfo9/rd3)