PEKANBARU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, masih memberikan waktu kepada manajemen kafe Hangout Cocktail Bar & Kitchen, untuk melengkapi keseluruhan dokumen perizinan usaha mereka.
Kasatatpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono mengatakan, masih ada dokumen mereka yang belum lengkap. Mereka diberikan waktu untuk segera mengurus karena pengelola bersifat kooperatif.
"Semalam sudah diperiksa sama anggota masih ada yang kurang. Ada pajak yang belum mereka bayar. Karena kooperatif dan mau mengurus, kita beri waktu untuk mereka urus," kata Agus Pramono, Jumat (24/1/2020).
Menurutnya, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tidak serta merta melakukan penertiban, dalam artian harus mematikan usaha masyarakat. Pihaknya selaku penegak Peraturan Daerah (Perda), akan melakukan pembinaan terlebih dahulu.
"Kita kasih pembinaan dulu, kita tidak juga langsung main tutup saja. Tapi kalau mereka membandel, tindakan tegas bisa kita lakukan, ya segel saja," jelasnya.
Ditambahkan Agus, jika dalam batas waktu yang telah diberikan kepada pengelola Hangout dalam melengkapi perizinannya, maka pihaknya akan turun langsung untuk melakukan penertiban.
Sebelumnya Satpol PP Pekanbaru telah memanggil manajemen Hangout kafe, Selasa (21/12020) lalu. Hal itu dilakukan menanggapi keluhan masyarakat yang merasa terganggu atas keberadaan kafe yang beralamat di Kompleks Pemuda City Walk di Jalan Pemuda, Kelurahan Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekaki itu.
Dalam pemanggilan itu, Satpol PP Pekanbaru meminta pengelola menunjukkan seluruh perizinan usaha mereka. (Kominfo6/RD2)