PEKANBARU - Dalam mengatasi persoalan pedagang kaki lima
(PKL) yang berjualan dipinggir ruas jalan, dan diatas trotoar, yang
terang melanggar peraturan daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2002, tentang
ketertiban umum, pihak Satpol PP Kota Pekanbaru berharap partisipasi
dari RT/RW, kelurahan, dan pihak kecamatan, dalam melakukan pengawasan.
Pasalnya,
disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru, Iwan
Samuel Parlindungan Simatupang kepada media melalui Kepala Bidang
Operasional, Yendri Doni, Jumat (26/2), pihak kecamatan yang lebih
mengetahui kondisi di wilayahnya.
"Harapan
kita bersinergi dengan RT/RW, kelurahan dan Kasi Trantib Kecamatan
dalan menertibkan PKL. Dalam mewujudkan smart city madani itu, kita
harus bersinergi dengan instansi lain," ujar Yendri Doni.
"Kita tidak bisa bekerja sendiri-sendiri.
RT/RW,
kelurahan, dan juga pihak kecamatan bisa mengontrol atau memonitor
wilayahnya, khusus keberadaan PKL ini," terang Yendri Doni.
Seperti
diketahui, Satpol PP gencar menertibkan PKL disejumlah ruas jalan.
Diantaranya PKL di Jalan Arifin Achmad, Jalan Soekarno - Hatta, Jalan
Tuanku Tambusai, dan Jalan HR Soebrantas.(Kominfo5/RD2)