Satgas Kebersihan Tindak 51 Orang Buang Sampah Sembarangan


Image : Satgas Kebersihan Tindak 51 Orang Buang Sampah Sembarangan
ilustrasi - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU-- Tim satgas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru mendapati puluhan orang buang sampah sembarangan. Ada 51 orang kedapatan buang sampah sembarangan sejak Januari hingga pertengahan Agustus 2019 ini.

Petugas sudah menyita KTP milik para pelanggar lantaran belum kunjung membayar denda. Jumlah pelanggar yang belum bayar denda sebanyak 24 orang.

Sedangkan yang sudah membayar denda sebanyak 27 orang. Artinya sebagian besar pelanggar sudah membayar denda. 

"Bagi yang belum bayar denda kita masih sita KTP," jelas Kasi Penegakan Hukum Lingkungan DLHK Kota Pekanbaru, Rubi Adrian, Rabu (14/8/2019).

Rubi mengaku masih banyak pelanggar yang keberatan didenda oleh petugas. Padahal besaran denda tergantung volume sampah yang dibuang.

Mereka yang buang sampah sembarang bisa ditindak karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Pelanggaran No. 8 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah. (Kominfo3/RD1)

 


Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[14/06/2025] Wali Kota Beri Semangat Peserta Mini Soccer Tournament 2025 [13/06/2025] Wawako Pekanbaru Ikut Tandatangani Pakta Integritas dalam SPMB Tingkat SMA dan SMK di Riau [13/06/2025] Ratusan Warga Sudah Mulai Jalani Pemasangan Gigi Palsu Gratis Pemko Pekanbaru [13/06/2025] Ketua TP PKK Kota Pekanbaru Minta Posyandu Segera Bertranformasi dan Laksanakan 6 SPM [13/06/2025] DLHK Pekanbaru Ingatkan Pemilik Ruko Sediakan Tong Sampah Sendiri [13/06/2025] Pemko Pekanbaru Sudah Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karlahut