PEKANBARU -- Hingga Minggu terakhir Februari, sudah 39 warga terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Satuan Tugas (Satgas) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.
Kepala DLHK Kota Pekanbaru melalui Kepala Seksi Penegakan Hukum Lingkungan, Rubi Adrian mengatakan dari 39 warga yang terjaring OTT itu, baru 22 warga yang sudah membayar denda.
"Total nominal denda yang sudah membayar Rp5.500.000," kata Rubi, Senin (24/2/2020).
Sedangkan di tahun 2019 lalu, ada 233 warga yang tertangkap buang sampah sembarangan. Dari jumlah itu, 135 warga diantaranya sudah membayar denda sebesar Rp250 ribu.
Total denda yang terkumpul sebesar Rp34 juta. Uang denda itu diserahkan ke kas daerah.
"Uang hasil denda kita serahkan ke bendahara penerima DLHK untuk bisa diteruskan ke kas daerah," jelasnya. (Kominfo3/RD1)