Satgas DLHK Kumpulkan Rp5,5 Juta dari Denda OTT Pembuang Sampah.


Image : Satgas DLHK Kumpulkan Rp5,5 Juta dari Denda OTT Pembuang Sampah.
Salah seorang warga yang tertangkap tangan buang sampah sembarangan, Rabu (19/2/2020) lalu. - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU -- Hingga Minggu terakhir Februari, sudah 39 warga terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Satuan Tugas (Satgas) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.

Kepala DLHK Kota Pekanbaru melalui Kepala Seksi Penegakan Hukum Lingkungan, Rubi Adrian mengatakan dari 39 warga yang terjaring OTT itu, baru 22 warga yang sudah membayar denda.

"Total nominal denda yang sudah membayar Rp5.500.000," kata Rubi, Senin (24/2/2020).

Sedangkan di tahun 2019 lalu, ada 233 warga yang tertangkap buang sampah sembarangan. Dari jumlah itu, 135 warga diantaranya sudah membayar denda sebesar Rp250 ribu.

Total denda yang terkumpul sebesar Rp34 juta. Uang denda itu diserahkan ke kas daerah.

"Uang hasil denda kita serahkan ke bendahara penerima DLHK untuk bisa diteruskan ke kas daerah," jelasnya. (Kominfo3/RD1)


Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[17/10/2025] Pemko Pekanbaru Sediakan Fasilitas Internet Gratis di Kelurahan Melebung [17/10/2025] Pimpin Upacara 17 Hari Bulan, Pj Sekda Pekanbaru Ingatkan ASN Jaga Semangat Kerja [16/10/2025] Wako Antisipasi Banjir di Tiga Wilayah di Kota Pekanbaru [16/10/2025] Ada Dua CCTV Tambahan Antisiapsi Aksi Pencurian Fasum di Jalan Jendral Sudirman Pekanbaru [16/10/2025] Ketua Tim Yustisi Pekanbaru: Penghasilan Pengemis Bisa Lebih Besar dari Gaji ASN dan Karyawan Swasta [16/10/2025] Pemko Pekanbaru Gelar Rapat Bersama TPID dan Forkopimda Bahas Stabilitas Harga dan Pasokan Pangan 2025