Satgas DLHK Kumpulkan Rp5,5 Juta dari Denda OTT Pembuang Sampah.


Image : Satgas DLHK Kumpulkan Rp5,5 Juta dari Denda OTT Pembuang Sampah.
Salah seorang warga yang tertangkap tangan buang sampah sembarangan, Rabu (19/2/2020) lalu. - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU -- Hingga Minggu terakhir Februari, sudah 39 warga terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Satuan Tugas (Satgas) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.

Kepala DLHK Kota Pekanbaru melalui Kepala Seksi Penegakan Hukum Lingkungan, Rubi Adrian mengatakan dari 39 warga yang terjaring OTT itu, baru 22 warga yang sudah membayar denda.

"Total nominal denda yang sudah membayar Rp5.500.000," kata Rubi, Senin (24/2/2020).

Sedangkan di tahun 2019 lalu, ada 233 warga yang tertangkap buang sampah sembarangan. Dari jumlah itu, 135 warga diantaranya sudah membayar denda sebesar Rp250 ribu.

Total denda yang terkumpul sebesar Rp34 juta. Uang denda itu diserahkan ke kas daerah.

"Uang hasil denda kita serahkan ke bendahara penerima DLHK untuk bisa diteruskan ke kas daerah," jelasnya. (Kominfo3/RD1)


Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[09/07/2025] Kadispora Buka Sosialisasi Perpres 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah [09/07/2025] Pj Sekda Tinjau Infrastruktur di Pelabuhan Sungai Duku [09/07/2025] DLHK Pekanbaru Koordinasi dengan Polresta Tindak Pungli Retribusi Sampah [09/07/2025] Disdik Pekanbaru Larang Sekolah Jual Seragam ke Siswa [09/07/2025] BPBD Pekanbaru Padamkan Kebakaran Lahan di Palas Rumbai [08/07/2025] Inilah Hasil Seleksi Administrasi dan Substansi Lomba Inovasi Daerah Pekanbaru 2025 Kategori Masyarakat