PEKANBARU
- Satuan Tugas (Satgas) Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kota
Pekanbaru, terus melakukan pengawasan terhadap jam operasional hiburan
malam. Yang mana selama PPKM level 2, hiburan malam hanya diizinkan
beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan prokes ketat.
Kepala
Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Samuel Parlindungan Simatupang
menyebutkan, dari pengawasan yang dilakukan, belum ada didapati hiburan
malam yang melanggar jam operasional.
"Hal
itu sesuai hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh tim
hunting dan gakkum Satgas Covid-19," ungkapnya, Jumat (5/11).
Saat
melakukan sidak, kata Iwan, tim hunting dan gakkum juga sekaligus
membagikan surat edaran walikota terkait jam operasional hiburan malam
di masa PPKM level 2.
"Nanti,
secara berkala kita akan kembali melakukan razia terhadap tempat
hiburan malam. Jika nanti ditemukan adanya pelanggaran, tentu akan kita
berikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya. (Kominfo2/RD1)