PEKANBARU
- Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru,
selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro telah
memberikan sanksi berupa teguran lisan dan tertulis kepada ratusan
tempat usaha.
Kepala
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru Iwan Samuel
Parlindungan Simatupang S.Sos, M.Si menyebutkan, teguran bagi tempat
usaha itu diberikan karena tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes).
"Kemudian ada juga beberapa tempat usaha yang ditutup sementara karena membandel," ungkapnya, Selasa (25/5).
Disampaikannya,
sanksi penutupan sementara diberlakukan lantaran pelaku usaha tetap
membandel meski sudah diberikan teguran lisan dan tertulis agar
menerapkan prokes di tempat usaha.
"Penutupan
sementara ini sesuai Perwako 111 pasal 17. Kita dari satgas covid bisa
melakukan penutupan sementara kalau memang sudah ditegur dan membandel,"
tegas Iwan.
Selain
tempat usaha, lanjut dia, selama pelaksanaan PPKM satgas covid juga
telah memberikan teguran lisan kepada 700 lebih warga yang tidak
mematuhi prokes saat beraktivitas di luar rumah.
"Sementara
yang disanksi denda administrasi masing-masing sebesar 250 ribu ada 2
orang, karena tidak pakai masker. Selama PPKM juga sudah dilakukan
pembubaran (kegiatan warga) 12 kali. Pembubaran karena kerumunan,"
tutupnya. (Kominfo2/RD1)