PEKANBARU -
Satuan Tugas (Satgas) Percepatan dan Penangan Covid-19 Kota Pekanbaru,
memberikan sebanyak 410 penindakan selama Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III dari tanggal 7 hingga 21 September
2021.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Samuel Parlindungan
Simatupang melaluiKepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan
Daerah (PPUD) Fakhruddin menyebutkan, 410 penindakan itu di antaranya
sanksi denda kepada 29 tempat usaha dan 17 perorangan.
Kemudian
penindakan pembubaran keramaian di pusat kuliner sebanyak 2 kali,
penyitaan 24 unit barang yang terdiri dari 15 kursi plastik, 5 buah KTP,
Uno 1 set dan batu domino 3 set.
Selanjutnya menindak 23 warga yang tidak menggunakan masker, memberikan 20 teguran tertulis dan 5 teguran lisan.
"Sedangkan untuk sanksi sosial ada 1 penindakan selama PPKM level III," ungkapnya, Rabu (22/9).
Selain
itu, lanjut Fakhruddin, juga ada penindakan berupa tes swab antigen
terhadap 289 pengunjung dan pelaku usaha dengan hasil seluruhnya non
reaktif. "Jadi total ada 410 penindakan selama PPKM level III,"
tutupnya. (Kominfo2/RD1)
Satgas Covid Beri 410 Penindakan Selama PPKM Level III
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Fakhruddin - Pekanbaru.go.id