Kepala Bidang Ops Satpol PP Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra, mengatakan pihaknya rutin menggelar razia untuk menertibkan tempat makan atau hiburan malam yang buka saat jam puasa tanpa izin dari DPMPTSP Pekanbaru. Seperti yang dilakukan beberapa hari lalu, di Warkop 72, Jalan Belimbing.
"Untuk tempat yang tidak ada izin, kita berikan sanksi dan bubarkan pengunjung. Tim juga meminta KTP pemilik Kedai Kopi Lee di Jalan Lily yang melanggar aturan (saat razia itu)" ujarnya, Rabu (13/4)
Menurutnya, Satpol PP Pekanbaru juga melakukan razia di sejumlah kedai kopi lainnya, yang berada di Jalan Tuanku Tambusai dan Jalan H Guru Sulaiman. Pihaknya mengerahkan sekitar 40 persen dari total personil Satpol PP Pekanbaru yang ada.
Razia ini sendirian merupakan rangkaian giat operasi Pelaksanaan Penegakan surat edaran tentang Pedoman Aktivitas Pada Bulan Suci Ramadan 1443 H di Kota Pekanbaru. Ia mengimbau agar kedai kopi non muslim yang hendak buka selama Ramadhan bisa mengurus izin.
Sebelumnya, Sekretaris DPMPTSP Kota Pekanbaru, F Rudi Misdian mengatakan pemilik atau pengelola usaha dapat mengajukan izin untuk buka selama Ramadhan ke DPMPTSP Kota Pekanbaru. Namun, aturan ini berlaku bagi tempat makan nonmuslim.
"Nanti kita akan pastikan KTPnya apakah benar nonmuslim atau tidak. Syarat lainnya adalah UD, dan surat pernyataan mengaku non muslim," pungkasnya. (Kominfo10/RD5)