PEKANBARU-- Walikota Pekanbaru DR H Firdaus ST MT menyampaikan, bahwa pungutan retribusi parkir akan tetap dikelola Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Perhubungan dengan sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
''Lelang tetap, tapi (pihak ketiga) akan bermitra dengan UPTD. Karena dari pola-pola yang ada danjuga sesuai hasil konsultasi, polanya tetap dengan UPTD. Tapi UPTD yang sistemnya BLUD,'' ujar walikota kepada Pekanbaru.go.id, Rabu (4/8/2019).
Sebelumnya, terang walikota, Pemerintah Kota menginginkan pihak ketiga yang akan mengelola parkir bermitra dengan Dinas Perhubungan. Namun dari banyak regulasi, pengelolaan lebih fleksibel bermitra dengan UPTD yang BLUD.
''Dari banyak regulasi yang mengatur, itu lebih fleksibel pihak ketiga bekerjasama dangan UPTD yang BLUD,'' ulas walikota.
Disampaikan walikota, di Indonesia sangat banyak regulasi yang mengatur tentang pengelolaan parkir. Hanya saja, regulasi-regulasi tersebut sangat banyak yang saling bertentangan, sehingga sangat membingungkan bagi pemerintah daerah untuk mengambil kebijakan.
''Regulasinya sangat banyak. Jadi kita harus berhati-hati. Ini untuk menghindari masalah hukum karena banyak regulasi yang saling bertentangan. Misal, regulasi A membolehkan dan yang B melarang. Itu yang membingungkan,'' ucap walikota.
''Kita tidak ingin saat diaudit, jadi temuan. Karena kalau kelompok yang memperhatikan regulasi yang tidak membolehkan, tentu kita menjadi korban, begitu sebaliknya. Makanya kita harus hati-hati,'' pungkas walikota. (kominfo5/Rd2).