Rekomendasi Pindahnya ASN Wewenang Walikota


Image : Rekomendasi Pindahnya ASN Wewenang Walikota
Plt Kepala BKP-SDM Kota Pekanbaru, Masriah - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU -- Berdasarkan hasil konsultasi dari Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) dengan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), maka  BKP-SDM tidak dapat mengeluarkan rekomendasi untuk pegawai pindahan yang akan masuk ke Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

"Kami sudah konsultasi kepada Kemendagri dan diminta untuk tidak mengeluarkan rekomendasi sampai berakhirnya masa  cuti kepala daerah dalam hal ini Walikota Pekanbaru, " ungkap Plt Kepala BKP-SDM Kota Pekanbaru, Masriah, kepada wartawan,  Selasa (24/4).

Masriah menyebutkan,  bahwa yang berhak dan berwenang mengenai rekomendasi pindahnya Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah Walikota. 

Namun demikian, ia menyampaikan pihaknya masih tetap menerima berkas permohonan pegawai pindahan dari daerah lain yang akan  masuk ke Pemko Pekanbaru.

"Kalau berkas permohonannya tetap kita terima hanya saja tidak kita proses," ujarnya.

Saat disinggung apa alasan para ASN mengajukan pindah dari daerah lain ke Pemko Pekanbaru, Masriah hanya menjawab diplomatis.

"Alasan pengembangan karir dan keluarga. Kalau alasan single salary di Pekanbaru tidak ada. Pada umumnya ya karena ingin dekat dengan keluarga dan pengembangan karir," tutup Masriah. (Kominfo1/Rd2)

 


Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[15/03/2025] Wali Kota Pekanbaru Borong Takjil dan Bagikan ke Warga di Rumbai [15/03/2025] Wawako Apresiasi Kehadiran BAIC Indonesia di Kota Pekanbaru [15/03/2025] Banjir Surut, Pemko Pekanbaru Terus Pantau Kebutuhan Warga Terdampak [15/03/2025] Wali Kota Pekanbaru Berkomitmen Bangun SMP Negeri di Rumbai Barat [14/03/2025] Wali Kota Pekanbaru Pastikan Pengobatan Gratis bagi Seluruh Warga [14/03/2025] Mudahkan Layanan Administrasi, Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Mobil Cetak KTP Keliling