PEKANBARU
- Hingga saat ini Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Perumahan
Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pekanbaru bersama Kelompok
Masyarakat (Pokmas) kelurahan terus menggesa pekerjaan rehab Rumah Tidak
Layak Huni (RTLH).
Rehab
rumah diantaranya dilakukan di Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai,
Kelurahan Meranti Pandak Kecamatan Rumbai Pesisir, dan Kelurahan
Limbungan Kecamatan Rumbai Pesisir.
Plt Kepala Dinas Perkim Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution kepada media melalui Kepala Bidang
Kawasan Permukiman Suryana Hakim, Minggu (14/11) menyampaikan, rehab RTLH di Kelurahan Limbungan capai 67 persen.
"Limbungan
67 persen dari 14 rumah. Sedangkan Sri Meranti bobot masih dibawah 15
persen, karena proses pencairannya masuk ke TW 2. Sedangan 2 kelurahan
lain pencairannya ada yang di TW 1 dan TW 2," sebut Suryana Hakim.
Selain
rehab RTLH di Kelurahan Limbungan dan Sri Meranti, Suryana Hakim juga
mengungkapkan rehab RTLH di Kelurahan Meranti Pandak mencapai 55 persen.
Data
Dinas Perkim Kota Pekanbaru, rehab RTLH paling banyak dilakukan di
Kelurahan Sri Meranti, yakni sebanyak 32 unit. Dengan anggaran yang
dibutuhkan Rp 640.000.000. Rehab RTLH di Kelurahan Meranti Pandak
sebanyak 16 unit. Dengan anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp
320.000.000. Di Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Pesisir sebanyak
16 unit. Dengan kebutuhan dana sebesar Rp 320.000.000. Dengan
keseluruhan metode pengadaan cara swakelola.
Detil
kegiatan, bantuan peningkatan kualitas rumah secara swadaya di kawasan
permukiman kumuh, dengan pelaksana Dinas Perkim Kota Pekanbaru.
Diketahui,
Pekanbaru pada tahun 2021 mendapatkan dana alokasi khusus (DAK) lebih
kurang sebesar Rp 1,28 miliar. Anggaran ini dimanfaatkan untuk merehab
64 unit RTLH yang ditempati oleh masyarakat. Bantuan rehab RTLH sebesar
Rp 20 juta per unit.
Syarat
yang harus dipenuhi oleh masyarakat dalam mendapatkan bantuan rehab
rumah diantaranya, bangunan atau rumah tidak sesuai dengan persyaratan
teknis bangunan, kondisi rumah rusak sedang, bermasalah dengan
pencahayaan, dengan kontruksi. Atap, dinding dan lantai rumah dalam
kondisi rusak, masalah sanitasi, dan lahan atau tanah milik sendiri.
Menurut
Suryana Hakim sebelumnya, peningkatan kualitas hanya diperuntukkan
untuk rehab rumah. Fakta dilapangan, ada masyarakat yang memberikan
tambahan biaya lewat stimulan.
Terkait itu, dikatakannya, pihak Dinas Perkim mengapresiasi masyarakat yang membangun rumah dengan cara swadaya.
"Memang
ada kenyataannya bahwa rehab rumah dengan swadaya ini mereka memberikan
penambahan biaya sehingga bisa bangun baru," tutupnya.(Kominfo5/RD2)