Realisasi Ketahanan Pangan Pekanbaru Capai 90 Persen Selama Periode Firdaus-Ayat Cahyadi


Image : Realisasi Ketahanan Pangan Pekanbaru Capai 90 Persen Selama Periode Firdaus-Ayat Cahyadi
Disketapang Kota Pekanbaru launching aplikasi digital FSVA siDIVA dan dilaunching kan langsung oleh Wali Kota Pekanbaru Dr. H. Firdaus, S.T, M.T di aula Kantor Wali Kota Pekanbaru - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU - Dinas Ketahanan Pangan (Disketapang) Kota Pekanbaru mengklaim telah mencapai nilai baik dalam penyerapan anggaran di APBD dan DPA dalam meningkatkan ketahanan pangan bagi masyarakat Kota Pekanbaru. Dimana, serapan anggaran selalu rata-rata 90 persen di setiap tahunnya, setidaknya dalam 5 tahun periode kepemimpinan Firdaus-Ayat Cahyadi sebagai Wali Kota Pekanbaru dan Wakil Wali Kota Pekanbaru.

Kepala Disketapang Kota Pekanbaru Alek Kurniawan mengatakan, pada tahun Alanggaran 2021, akun Belanja dialokasikan sebesar Rp9.812.102.494,00 dan realisasi sebesar Rp8.974.461.183,00 atau 91.46% dibandingkan dengan realisasi tahun Anggaran 2020 sebesar Rp7.447.348.577,00 dari anggaran yang ditetapkan sejumlah Rp7.884.461.705 atau setara realisasi sebesar 94.94% atau realisasi naik senilai 23,66% dari tahun 2019 dengan nilai realisasi pada Tahun Anggaran 2019 tersebuat adalah Rp6.022.304.371,00.

"Pada Tahun Anggaran 2019 tersebut akun Belanja dialokasikan sebesar Rp6.776.032.359,00 dan realisasi sebesar Rp6.022.304.371,00 atau 88,88%. Dibandingkan dengan realisasi Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp5.488.733.396,00 terdapat kenaikan sebesar Rp533.570.975,00 atau naik 8,86%," ujarnya, Selasa (17/5).



Ia menjelaskan, pada 2019, pandemi Covid-19 telah memengaruhi komposisi program dan kegiatan di Disketapang Pekanbaru. Dimana, Dana Insentif Daerah (DID) tambahan untuk ketahanan pangan
Rlrespon kebijakan keuangan negara dan fiskal dibutuhkan untuk menghadapi risiko pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), antara lain berupa peningkatan belanja untuk mitigasi risiko kesehatan, melindungi masyarakat, dan menjaga aktivitas usaha.

Kemudian, Ketapang mendapatkan alokasi Dana Alokasi Khusus Non Fisik tahun 2021 untuk kegiatan P2L ini. Penggunaan Dana Ketahanan Pangan bertujuan untuk mendukung pemberdayaan masyarakat memenuhi kebutuhan pangan dari hasil pekarangannya sendiri sebagai sumber pangan secara berkelanjutan untuk meningkatkan ketersediaan, aksesibilitas, pemanfaatan, dan pendapatan melalui optimalisasi kegiatan P2L.

"P2L yang dulunya bernama KRPL merupakan kegiatan strategis yang digalakkan Kementerian Pertanian sejak 2010 silam," ungkapnya.

"Pak Firdaus-Ayat tahu Pekanbaru bukanlah daerah sentra produksi dan petani kami tidak banyak. Tapi mereka tidak ingin Pak Tani dan Emak-Emak KWT yang sedikit tersebut perlahan menghilang, makanya kegiatan Pemberdayaan akan selalu ada agar mereka dapat produktif dan eksis di tengah hiruk pikuk profesi lainnya," cetusnya.

Dukungan Regulasi untuk Ketapang yang Berkelanjutan Kadis Akur, panggilan Alek Kurniawan juga menyampaikan bahwa Sinergitas Kebijakan dan Regulasi dalam mewujudkan ketahanan pangan yang lebih memadai menjadi perhatian khusus Firdaus-Ayat. Sehingga beberapa regulasi ditelurkan di zaman kepemimpinan mereka.

"Misalnya, Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 82 tahun 2015 tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan kota Pekanbaru dan Kelompok Kerja Ketahanan Pangan, Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 101 tahun 2016 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan kota Pekanbaru," jelasnya.



Ia juga merinci aturan lainnya sebagai berikut:

• Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 267 tahun 2017 tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan kota Pekanbaru dan Kelompok Kerja Ketahanan Pangan
• Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 288 tahun 2017 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Pekanbaru tahun 2017 - 2022.

• Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Kota Pekanbaru dan Kelompok Kerja Ketahanan Pangan
• Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 166 tahun 2020 tentang Pengadaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah kota Pekanbaru.

• Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 213 tahun 2020 tentang Optimalisasi Pemanfaatan Lahan Kosong Menjadi Lahan Produktif.

• Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 560 tahun 2019 tentang Pembentukan Tim Percepatan Pembangunan Kawasan/ Lokasi Cadangan Pangan Terintegrasi (siCANTIG) di kota Pekanbaru.

• Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 486 tahun 2020 tentang Penetapan Lokasi Cadangan Pangan Terintegrasi (siCANTIG) di Kota Pekanbaru.

• Instruksi Walikota Pekanbaru Nomor 521 tahun 2020 tentang Optimalisasi Pemanfaatan Bahan Baku Lokal pada acara/ Pertemuan/ Rapat/ Pelatihan/ Kunjungan Kerja Lapangan di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.


"Kami sangat bersyukur dapat menjadi bawahan beliau, pemikiran pimpinan yang terintegrasi memandang sinergitas kebijakan dan regulasi adalah dua sisi yang saling berkaitan sehingga kami dibawah ada acuan yang memadai baik dari sisi dana dan kepastian hukum,” terang eks Sekretaris DPRD Pekanbaru ini. (Kominfo 10/RD5)



Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[31/01/2025] Sekdako Pekanbaru Ingatkan ASN Tingkatkan Lagi Kinerja Pasca Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek [31/01/2025] ASN Pemko Pekanbaru Harus Rendah Hati dalam Melayani Masyarakat [31/01/2025] Tekan Angka Kemiskinan, Diskop Bakal Beri Pelatihan Pelaku UMKM [31/01/2025] DPKP Pekanbaru Kerahkan 8 Unit MPK Padamkan Kebakaran Gudang di Rumbai [30/01/2025] Atasi Banjir, Pasukan Kuning Dikerahkan Setiap Hari Bersihkan Sampah di Saluran Drainase [30/01/2025] Pemko Pekanbaru Terima Laporan Hasil Reses Anggota DPRD