PEKANBARU - Tim gabungan terdiri dari Satpol PP Kota
Pekanbaru, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pekanbaru, Dinas
Perhubungan, Polisi dan TNI, Senin (22/2), sekitar pukul 09.00 WIB
gelar razia protokol kesehatan (prokes) di Pasar Palapa, Jalan Durian.
Hasilnya, petugas gabungan jaring 54 orang pelanggar yang tidak
menggunakan masker.
Disampaikan
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru, Iwan Samuel
Parlindungan Simatupang kepada media melalui Kabid Ops, Yendri Doni,
Senin siang razia masker yang di gelar berpedoman pada Perwako 130
Tahun 2020 tentang Perubahan Pedoman Perilaku Hidup Baru Masyarakat
Produktif dan Aman Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota
Pekanbaru.
"Pukul 9.00
WIB kita telah melaksanakan hunting penerapan atau penegakan hukum
Perwako 130. Untuk lokasi di Jalan Durian, tepatnya di Pasar Palapa.
Hasilnya kita berhasil menjaring 54 orang yang tidak menggunakan
masker," terang Yendri Doni.
Sanksi
yang diterapkan sesuai Perwako 130 dikatakan Yendri Doni, diantaranya
sanksi sosial, pernyataan dan denda sebesar Rp 250 ribu. Namun razia
saat ini, tidak ada warga yang di denda.
Adapun
rincian warga yang terjaring, 8 orang di sanksi sosial, 2 orang diminta
membuat surat pernyataan, 43 orang teguran lisan, dan 1 orang nomor
induk kependudukan (NIK) nya di blokir.(Kominfo5/RD2)