PEKANBARU - Razia penegakan hukum Perwako 130 Tahun
2020, tentang Perubahan Pedoman Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif
dan Aman Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Pekanbaru
yang di gelar tim gabungan, terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP Pekanbaru
dan BPBD, Senin (25/1) sekitar pukul 9.30 WIB di Jalan Sultan
Syarif Qasim, tepatnya di Pasar Lima Puluh, petugas jaring 37
pelanggar.
Disampaikan
Plt Kasat Pol PP Kota Pekanbaru, Burhan Gurning kepada media melalui
Kabid Ops Yendri Doni, razia yang digelar, 7 orang jalani sanksi kerja
sosial, dan 30 orang teguran lisan.
"Jumlah
yang melanggar tidak memakai masker sebanyak 37 orang. Dengan rincian, 7
orang sanksi sosial, surat pernyataan nihil, denda nihil, dan 30 orang
teguran lisan," ungkap Yendri Doni.
Dari
37 orang yang terjaring dikatakan Yendri Doni, 7 diantaranya tidak
membawa masker, sedangkan 30 orang membawa masker, namun tidak digunakan
sebagaimana mestinya.
"Dari
37 orang yang terjaring, 30 orang membawa masker, namun tidak di pakai,
hanya digantungkan di dagu saja. 7 orang tidak membawa masker sama
sekali," terang Yendri Doni.
Disampaikan
Yendri Doni, kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan
guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 masih rendah.
"Tadi fokus razia kita didalam pasar dan seputaran halaman pasar Lima Puluh," ujar Yendri Doni. (Kominfo5/RD2)