PEKANBARU
- Petugas gabungan, Polri dan Satpol PP Kota Pekanbaru, Rabu
(10/3), pagi kembali menggelar razia protokol kesehatan. Razia
dengan sasaran masyarakat yang tak menggunakan masker yang dipusatkan di
pusat perbelanjaan Sukaramai Trade Center (STC) Jalan Jenderal
Sudirman, petugas jaring 21 pelanggar.
Disampaikan
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang
kepada media, Rabu siang, dari 21 pelanggar, 8 orang diantaranya
dijatuhi sanksi kerja sosial, dan 13 orang sanksi teguran lisan.
"Jumlah pelanggaran 21 orang. Sanksi kerja sosial 8 orang, dan teguran lisan sebanyak 13 orang," terang Yendri Doni.
Disampaikan
Yendri Doni, razia yang digelar mengacu pada Perwako 130 Tahun 2020,
tentang Perubahan Pedoman Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan
Aman Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di Kota Pekanbaru.
"Razia
kita mulai dari pukul 9.00 WIB, hingga pukul 11.30 WIB. Kita imbau
kepada masyarakat, agar disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
Gunakanlah masker, dan hindari kerumunan. Ini upaya kita dalam memutus
mata rantai penyebaran Covid-19," tutupnya.(Kominfo5/RD2)