PEKANBARU
- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, di
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 saat ini
lebih meningkatkan pengawasan penerapan protokol kesehatan (prokes) di
pusat-pusat keramaian.
"Untuk
pengawasan prokes, sekarang kita lebih banyak ke tempat-tempat yang
berpotensi menimbulkan kerumunan seperti pasar," kata Kepala Satpol PP
Kota Pekanbaru Iwan Samuel Parlindungan Simatupang, Selasa (14/12).
Pengawasan
prokes sendiri, disampaikan Iwan dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan
tugas pokok dan fungsi (tupoksi) operasi ketentraman dan ketertiban
umum (trantibum).
"Jadi pengawasannya secara parsial saja, tidak lagi melakukan operasi gabungan Yustisi seperti PPKM level IV lalu," ucapnya.
Mengingat
status Kota Pekanbaru kembali naik dari PPKM level 1 ke level 2, lanjut
Iwan, pelaku usaha dan warga tetap dihimbau agar disiplin menerapkan
prokes.
"Bagi yang
melanggar akan kita tindak sesuai aturan berlaku. Tapi saat ini
penindakan lebih kepada pembinaan seperti teguran lisan dan tertulis,"
tutupnya. (Kominfo2/RD1)