PEKANBARU-- Walikota Pekanbaru DR H Firdaus ST MT memerintahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) untuk menjalin kerjasama dengan seluruh Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) RW dalam memungut retribusi sampah di daerah pemukiman. Sebab, sejauh ini, kata walikota, dari laporan DLHK baru sekitar 150 LKM RW yang secara resmi bekerjasama memungut retribusi sampan di pemukiman tersebut.
''Padahal, sampah yang mereka ambil, itu dilempar di pinggir jalan, kita yang angkut, sementara retribusi diambil mereka. Tidak hanya itu, jam pembuangan jugaseenaknya saja,'' sesal walikota.
Untuk itu, sambung walikota, DLHK mesti melakukan komunikasi bersama camat, lurah dan RW dalam menyelesaikan persoalan itu.
''Karena kuncinya kan sekarang di RW, karena LKM itu merupakan perangkat RW. Sejauh ini, terus terang kita katakan bahwa RW ini yang belum ingin bekerjasama dengan kita,'' terang ungkap walikota.
Kepada RW yang tak ingin bekerjasama tersebut, walikota meminta agar DLHK memungut retribusi sampah di pemukiman bekerjasama dengan remaja masjid atau kepemudaan yang berada di lokasi pemukiman bersangkutan.
''Kalau tidak mau bekerjasama, berarti pungutan di luar DLHK merupakan ilegal. Kalau sudah ilegal, kita minta tim saber pungli kepolisian menindak. Karena itu yang menyebabkan manajemen pengelolaan sampah masih berantakan,'' tegas walikota (kominfo5/Rd2)