Produk UMKM Wajib Sertifikasi Halal, Begini Syarat dan Cara Daftarnya


Image : Produk UMKM Wajib Sertifikasi Halal, Begini Syarat dan Cara Daftarnya
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Pekanbaru, Sarbaini - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Koperasi dan UMKM Kota Pekanbaru mewajibkan produk UMKM sudah tersertifikasi halal pada 17 Oktober 2024. Oleh karena itu, para pelaku UMKM diminta segera mendaftarkan produknya melalui website ptsp.halal.go.id.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Pekanbaru, Sarbaini mengatakan, sertifikasi halal berlaku untuk produk makanan dan minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, juga bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk makanan dan minuman.

"Kami mengimbau kepada pelaku UMKM agar segera mendaftarkan produknya melalui website ptsp.halal.go.id sebelum 17 Oktober 2024," ujarnya, Ahad (30/06/2024).

Ia menjelaskan, sertifikasi halal terdiri dari dua jenis pendaftaran. Yakni sertifikasi halal reguler dan sertifikasi halal self declare.

Sertifikasi halal reguler mencakup ketentuan sebagai berikut:

1. Skala Usaha: Mikro, Kecil.

2. Produk: Barang, Jasa 3 Bentuk Usaha: Katering, Rumah Makan, Frozen Food dari Daging Ayam dan Sapi, Yoghurt, RPH/RPU/TPH/TPU, dll.

4. Pemeriksaan Kehalalan Produk: Auditor Halal pada LPH.

5. Terdapat Biaya sesuai dengan produk yang diajukan.

Sementara untuk sertifikasi halal self declare meliputi ketentuan sebagai berikut:

1. Skala Usaha: Mikro, Kecil.

2. Produk: Barang, Jasa.

3. Bentuk Usaha: Keripik Singkong, Kue Basah, Minuman Sereh, Kedai, Pedagang Keliling, Kopi Bubuk, dll.

4. Pemeriksa Kehalalan Produk :P3H pada Lp3H.

5. Biaya: Gratis.

Sementara itu, cara mendaftar melalui website ptsp.halal.go.id adalah dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

1. Buat Akun pada ptsp.halal.go.id (pilih type of user "fasilitator").

2. Pelaku usaha melakukan permohonan sertifikat halal dan memilih pendaftaran self deciare memasukkan kode fasilitasi (SEHATI).

3. Verifikasi & validasi oleh pendamping PPH.

4. Verifikasi dokumen oleh BPJPH.

5. BPJPH menerbitkan surat tanda terima dokumen (STTD).

6. Sidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

7. BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal.

8. pelaku usaha mengunduh Sertifikat Halal Sihalal. (Kominfo10/RD5)



Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[15/07/2024] Kendalikan Inflasi, Pemko Pekanbaru Lakukan Langkah Antisipasi [15/07/2024] ASN Pemko Pekanbaru Harus Jaga Netralitas Dalam Pilkada 2024 [15/07/2024] Pj Walikota Pekanbaru Turut Ramaikan Riau Bhayangkara Run 2024 [15/07/2024] Pemko Pekanbaru Usulkan 2 Ranperda ke DPRD, Salah Satunya Tentang KTR [15/07/2024] Pj Wali Kota Buka Sosialisasi Pendidikan Politik Bagi Ketua RT, RW, dan LPM dari 2 Kecamatan [15/07/2024] Pimpin Apel Pagi, Pj Wali Kota Pekanbaru Minta Damkar Hadir dan Berarti Bagi Masyarakat