PEKANBARU
- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di Kota
Pekanbaru mengalami pengetatan. Proses pengetatan PPKM mikro berlangsung
selama dua pekan.
Pengetatan
PPKM mikro ini berlangsung dari 22 Juni hingga 5 Juli 2021 mendatang.
PPKM mikro ini diterapkan terhadap lingkungan Rukun Warga (RW) dengan
status zona merah.
Walikota Pekanbaru Firdaus mengatakan, aktivitas masyarakat yang berada di
zona merah Covid-19 sangat terbatas. Dalam penerapannya, tidak tertutup
kemungkinan ruang gerak aktivitas masyarakat bakal dibatasi selama 24
jam.
"Awalnya aktivitas
masyarakat di luar rumah untuk zona merah dibatasi selama 12 jam. Kalau
memang harus mengunci gerak masyarakat selama 24 jam, maka kita lakukan
pengetatan selama 24 jam," terang Firdaus, Jumat (25/6).
Menurutnya,
adanya pembatasan aktivitas selama 24 jam tentu pemerintah kota bakal
berupaya menyuplai kebutuhan masyarakat. Pembatasan ini berlaku di
wilayah yang memang termasuk dalam zona merah.
Ia
menyebut bahwa pengetatan PPKM mikro ini diberlakukan sesuai dengan
kondisi wilayahnya. Ia mengatakan hanya wilayah RW zona merah bakal
diberlakukan pengetatan aktivitas masyarakat.
"Dalam PPKM mikro ini agar masyarakat bisa tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan," pungkasnya. (Kominfo6/RD2)