PEKANBARU
- Unit Pelayanan Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT-PKB) Dinas
Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru tetap menerapkan Protokol Kesehatan
(Prokes) secara ketat.
Walaupun
saat ini Kota Pekanbaru telah berada pada PPKM level 1, masyarakat yang
akan mengakses layanan KIR kendaraan tetap wajib mengikuti prokes
sebagaimana mestinya.
Kepala
UPT PKB Dishub Pekanbaru, Zulfahmi, M.T mengatakan, pemilik kendaraan
yang akan melakukan uji kendaraan harus mengikuti protokol kesehatan
sesuai anjuran pemerintah.
"Yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak atau 3M," ujar Zulfahmi, Selasa (30/11).
Selain
itu juga ada pemeriksaaan suhu tubuh. jika suhu tubuh mereka 38 derajat
keatas akan disarankan untuk pulang dahulu atau menggantikan pengurusan
uji kendaraan ke rekan lainnya.
Masyarakat
yang berada di lingkungan UPT PKB Dishub wajib menggunakan masker.
Posisi mereka juga diatur berjarak dalam kursi tunggu.
"Kita sudah beri tanda pada kursi tunggu selama mereka menunggu antrian," Jelasnya. (Kominfo6/RD2)