PEKANBARU
- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022 masih
menerapkan sistem zonasi. Zonasi dihitung berdasarkan jarak tempat
tinggal siswa dari sekolah.
Kepala
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas menyebut, ada
sedikit perbedaan jumlah kuota pada tahun ajaran ini. Kuota jalur zonasi
tahun ini sebesar 65 persen dari total jumlah siswa yang diterima.
Kemudian
jalur Afirmasi atau berdasarkan status ekonomi (miskin) 15 persen. Lalu
15 persen lagi jalur prestasi, dan 5 persen lagi kuota anak pindahan.
"Kalau tahun lalu zonasi hanya 60 persen, baru dibagi untuk jalur lainnya," terang Ismardi Ilyas, Selasa (15/6).
Dalam
sistem zonasi ini, dikatakan Ismardi, pihak sekolah menerima siswa
tempatan. Atau mereka yang berada di radius terdekat dari sekolah.
PPDB sendiri bakal berlangsung 5 Juli 2021 dan berlangsung selama satu pekan. Pelaksanaan PPDB sendiri dilakukan secara online.
"Untuk SMP sudah sepenuhnya online. Untuk SD nanti separuhnya online. Tanggal 5-11 Juli," jelasnya. (Kominfo6/RD2)