PEKANBARU
- Satpol PP Kota Pekanbaru melayangkan surat teguran pertama ke
sejumlah rumah yang diduga terindikasi sebagai tempat penyedia layanan
seks, di Komplek Perumahan Jondul, Kecamatan Tenayan Raya.
Kepala
Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Samuel Parlindungan Simatupang menyebut,
pihaknya sudah memberikan surat teguran satu ke 38 rumah yang diduga
terindikasi menjadi tempat prostitusi.
"Dasar surat ini, yang pertama tentang Perda izin usaha. Disana usahanya jelas tidak ada izin," ujar Iwan, Rabu (17/3).
Menurutnya,
dalam kurun waktu tujuh hari para pemilik tempat usaha itu harus
menutup usaha mereka. Pihaknya kembali akan melakukan pengecekan
lapangan dalam satu pekan ke depan.
Iwan menyebut, surat teguran dua akan kembali dikirim jika surat teguran pertama tidak diindahkan.
"Teguran
satu sudah kita kasih Jumat kemarin. Kalau tidak juga tutup, kita kasih
teguran kedua sampai nanti kita yang tutup (segel) kalau tidak
diindahkan juga," tegasnya.
Sejumlah
pihak, seperti RT/RW dan tokoh masyarakat sekitar lokasi juga telah
menyampaikan aduan mereka terkait dugaan aktifitas prostitusi dikawasan
itu ke Satpol PP Pekanbaru.
Iwan mengaku, sejumlah pihak mengadukan adanya tempat prostitusi berkedok pijat. (Kominfo6/RD2)