PEKANBARU
- Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru menyatakan, tidak ada
kewajiban bagi peserta didik untuk membuat seragam melalui komite
sekolah.
"Orang tua boleh
membeli seragam di luar. Jadi tidak dipaksa di sekolah," kata Kepala
Disdik Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas, Kamis (23/9).
"Jadi
kalau orang tua mau buat di luar, silahkan. Tapi kemungkinan warnanya
(seragam yang dibeli di luar) tidak cocok (dengan warna seragam yang
dibuat di sekolah)," ulasnya.
Namun
apabila seragam di buat di sekolah, sebut Ismardi, maka komite sekolah
mesti menggelar rapat terlebih dahulu dengan orang tua/wali peserta
didik.
"Kalau baju
seragam ini dibuat oleh komite sekolah, silahkan saja, tapi kita tidak
paksa. Kalau (orang tua) ingin bikin sendiri, silahkan. Kalau melalui
komite juga silahkan," ucapnya.
"Tapi
sebelum pembuatan seragam, komite harus rapat dulu dengan orang tua
siswa. Selain komite, (pembuatan seragam) melalui koperasi sekolah juga
bisa, silahkan saja," sambung Ismardi.
Untuk besaran harga seragam sendiri, disampaikannya berkisar di angka Rp1,7 juta per peserta didik.
"Sebelumnya
kan harganya Rp1.800.000, namun kita minta ditekan harganya.
Alhamdulillah, tahun kemarin (2020) harganya turun jadi Rp1.700.000.
Untuk tahun ini masih sama. Tapi teknisnya, itu kita serahkan ke sekolah
dan komite," tutupnya. (Kominfo2/RD1)