Perusahaan Diminta Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal


Image : Perusahaan Diminta Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal
ilustrasi - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU -- Guna menjalankan Perda Tentang Tenaga Kerja Lokal Nomor 14 Tahun 2018, Komisi III DPRD Kota Pekanbaru mendukung upaya Disnaker Kota Pekanbaru untuk mendata secara kontinu rekrutmen tenaga kerja lokal oleh perusahaan-perusahaan yanga di Kota Pekanbaru.

Hal ini bertujuan untuk menjamin bahwa tenaga kerja lokal Pekanbaru memiliki kontribusi yang sama dengan tenaga kerja dari daerah lainnya, serta tingkat pengangguran yang ada di Pekanbaru bisa berkurang.

"Memang dari informasi yang kita terima dari Disnaker bahwa saat ini, perusahaan yang ada di Kota Pekanbaru seperti PT. TSN dan MKP sudah menjalani aturan, namun kita tetap mengingatkan agar pihak perusahaan yang lainnya juga memprioritaskan tenaga kerja lokal," ujar Zulfan Hafiz, Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru.

Hal senada disampaikan Marlis Khasim. Anggota Komisi III ini juga meminta pihak perusahaan yang beroperasi di kota Pekanbaru dapat memperhatikan tenaga kerja lokal, bahkan kalau tidak mengikuti Perda yang ada maka pihak perusahaan sudah sewajarnya diberikan sanksi berat sesuai dengan peraturan pemerintah. 

"Melihat kondisi sekarang ini, begitu banyak pihak perusahaan yang beroperasi tidak menerima tenaga kerja lokal dengan alasan belum memiliki ketrampilan dan skil. Kalau alasan seperti itu, tentu kita tidak terima, sebab pihak perusahaan perlu memberikan pembekalan dan pelatihan serta pembinaan kepada tenaga kerjanya yang baru. Jadi,  tidak ada alasan pihak perusahaan tidak menerima tenaga kerja lokal," ungkapnya.

Sejauh ini, lanjut Marlis pihaknya sudah banyak menerima laporan dari masyarakat yang tidak diterima salah satu perusahaan swasta dikota Pekanbaru

"Terkait pihak perusahaan harus lapor ke Disnaker perkembangan tenaga kerja yang direkrut tentu kita sangat dukung, terutama untuk memastikan data berapa tenaga kerja lokal atau berKTP Pekanbaru yang bekerja di Perusahaan yang ada. Namun tentunya Disnaker juga harus rutin melakukan pengawasan agar aturan yang ada benar-benar dijalani," pungkasnya. (Kominfo9/RD2)


Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[18/10/2024] Pendaftar Seleksi PPPK Pemko Pekanbaru Capai 663 Orang [18/10/2024] Diskominfotiksan Pekanbaru dan RRI Susun MoU Kolaborasi Pemberitaan Berbasis Website [17/10/2024] Situasi Kondusif, Pj Walikota Pekanbaru Berharap Tak Ada Gugatan Hasil Pilkada [17/10/2024] Pemko Pekanbaru Resmikan Peta Rencana Tata Ruang Marpoyan Damai [17/10/2024] Kunjungan Pasien ke RSD Madani Pekanbaru Mulai Meningkat [17/10/2024] Tindak Lanjuti Laporan Temuan Bayi Terlantar, Kadinsos Sambangi Puskesmas Simpang Tiga