PEKANBARU-- Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono berharap pedagang yang menghuni Tempat Penampungan Sementara (TPS) korban kebakaran Pasar Sukaramai bersikap kooperatif, usai surat peringatan terakhir dilayangkan, Jumat (21/2) sore.
Agus Pramono mengatakan, surat peringatan terakhir itu tanda pedagang harus segera mengosongkan, dan tidak ada lagi yang menempati TPS karena akan mulai dilakukan pembongkaran TPS.
"Surat peringatan terakhir sudah kita berikan ke pedagang. Kita minta pedagang bisa langsung mengosongkan TPS itu, dan saya yakin pedagang kooperatif lah," kata Agus Pramono, Minggu, (23/2/2020).
Menurutnya, terhitung sejak tanggal 22 Februari tidak dibenarkan pedagang masih berjualan pada TPS itu. Pedagang yang masih berjualan tentunya ilegal, karena tempat atau kios pedagang bekas korban kebakaran telah disediakan di dalam STC.
Beberapa pedagang korban kebakaran pun sudah mulai berpindah dari TPS ke kios baru dalam STC. Agus menyebut, pihaknya siap membantu pedagang untuk mengosongkan TPS jika pedagang membutuhkan bantuan Satpol PP.
"Kalau ingin bantuan Satpol PP untuk mengosongkan TPS. Kita siap, kita akan bantu mereka dalam proses pindah. Tidak perlu lah harus ribut, kalau bisa kita bekerja sama baik lah, saling menghargai," tutupnya. (Kominfo6/RD2)