PEKANBARU -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru, mengesahkan Ranperda tentang perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) melalui rapat paripurna, Selasa (25/8).
Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru, H. Ayat Cahyadi, S.Si mengatakan, dengan pengesahan perda dimaksud, ada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang naik menjadi tipe A.
"Alhamdulillah, tadi sudah disahkan oleh DPRD melalui sidang paripurna. Yang mana memang ada beberapa OPD dari B menjadi A, seperti Kesbangpol yang naik menjadi tipe A," ungkapnya usai paripurna.
"Begitu juga dengan kecamatan, seluruhnya naik menjadi tipe A," ulas wawako.
Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang SOTK, terang wawako, juga menjadi salah satu acuan bagi pemerintah kota untuk melakukan pemekaran terhadap tiga kecamatan.
"Jadi dari 12 kecamatan saat ini, nanti akan menjadi 15 kecamatan," ucapnya.
Dengan pemekaran kecamatan nanti, wawako berharap pelayanan kepada masyarakat bisa diberikan lebih maksimal lagi.
"Karena tujuan pemekaran ini untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menuju masyarakat yang religius, sejahera dan masyarakat yang Smart City Madani," tutupnya. (Kominfo2/RD1)