Pengusaha Reriklanan di Pekanbaru Diingatkan Urus Izin PBG Sebelum Dirikan Tiang


Image : Pengusaha Reriklanan di Pekanbaru Diingatkan Urus Izin PBG Sebelum Dirikan Tiang
Ilustrasi (internet) - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, mengingatkan kepada pengusaha yang bergerak di bidang periklanan untuk melakukan pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum medirikan tiang reklame. 

“Kepada pengusaha-pengusaha periklanan, jangan mendirikan tiang reklame tanpa mengajukan izin terlebih dahulu," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Dr Alek Kurniawan SP M.Si, Jumat (4/10/2024).

Ia menyampaikan, pembangunan tiang reklame tanpa izin jelas sangat merugikan pemerintah kota dari segi pendapatan daerah baik di bidang retribusi PBG maupun pajak reklame. 
"Kamudian kalau tidak memiliki izin, tentu semrawut dan akan merusak keindahan kota," tegas Alek. 

Selanjutnya bagi tiang reklame yang ada izin, pengusaha atau pemilik mesti terus melakukan perpanjangan izin PBG. 

Saat ini, terang Alek, dari 580 tiang reklame yang berizin, sekitar 500 lebih di antaranya sudah habis masa izin PBG. Ratusan tiang yang habis masa izin itu telah ditempel stiker oleh tim Bapenda Kota Pekanbaru. Dengan ditempelkan stiker, lanjut dia, tiang reklame tersebut tidak diperbolehkan menayangkan iklan sampai pemiliknya melakukan perpanjang izin PBG. 

"Makanya kita mendorong kepada wajib pajak atau pengusaha untuk mengurus perpanjangan izin PBG nya. Kalau tidak, mereka tidak bisa menayangkan reklame komersil," tutup Alek. (kominfo6/rd3)


Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[07/10/2024] Pj Wako Pekanbaru Pastikan Operator Angkutan Sampah Bakal Dievaluasi [07/10/2024] Segera Diundangkan, Perda KTR Pekanbaru Sudah Diregistrasi Provinsi [07/10/2024] Hoaks Pj Walikota Pekanbaru Sebut LPM Pekanbaru tak Terdaftar di Kemendagri [07/10/2024] Pengusaha Reriklanan di Pekanbaru Diingatkan Urus Izin PBG Sebelum Dirikan Tiang [07/10/2024] Simulasi Rampung, Pemko Pekanbaru Tunggu Juknis Penerapan Makan Siang Gratis [07/10/2024] Pemko Pekanbaru Tata Kawasan Kumuh dan Penyediaan Air Bersih