Pengurusan Akte Kelahiran dan Kematian Langsung ke Disdukcapil


Image : Pengurusan Akte Kelahiran dan Kematian Langsung ke Disdukcapil
Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU -- Masyarakat Kota Pekanbaru yang ingin mengurus akte kelahiran dan akte kematian saat ini bisa langsung di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru. 

Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru Irma Novrita, Rabu (8/1) menyebut, selama ini, untuk kepengurusan keduanya dilakukan di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di kecamatan. 

"Mulai Januari 2020 masyarakat tidak perlu ke UPTD bisa langsung ke kantor Capil Kota Pekanbaru karena kepengurusan sudah kita alihkan dan layani di dinas," kata Irma, Rabu (8/1). 

Selain akte, Ia juga menyebut, untuk kepengurusan Kartu Identitas Anak (KIA), masyarakat bisa mendatangi UPTD yang ada di kecamatan. Selama ini, masyarakat difasilitasi pihak sekolah untuk mendapatkan KIA. 

Syaratnya, kata dia, tidak sulit. Masyarakat cukup membawa fotocopy akte kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) ke UPTD Disdukcapil.

"Kepengurusan KIA paling lama 14 hari kerja. Karena memang blangko KIA tidak sesulit blangko e-KTP," jelasnya. (Kominfo3/rd1)


Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[04/07/2025] Satpol PP Pekanbaru Tertibkan dan Sosialisasikan Relokasi PKL di Rumbai [04/07/2025] Persiapan Kejurkot Tenis Meja Piala Bergilir Walikota Pekanbaru Terus Dimatangkan [04/07/2025] DP3APM Pekanbaru Minta Saksi dan Korban Kekerasan dari Kelompok Rentan Dapat Perlindungan Ekstra [04/07/2025] 14 Peserta Lulus Dalam Seleksi PPPK Tahap II Pemko Pekanbaru [04/07/2025] Disetujui Kemendagri, Pemko Pekanbaru Buka Seleksi 38 Jabatan PTP [03/07/2025] Daftar Ulang Tuntas, MPLS SD dan SMP Negeri di Pekanbaru Dimulai 14 Juli