Pengurusan Akte Kelahiran dan Kematian Langsung ke Disdukcapil


Image : Pengurusan Akte Kelahiran dan Kematian Langsung ke Disdukcapil
Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU -- Masyarakat Kota Pekanbaru yang ingin mengurus akte kelahiran dan akte kematian saat ini bisa langsung di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru. 

Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru Irma Novrita, Rabu (8/1) menyebut, selama ini, untuk kepengurusan keduanya dilakukan di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di kecamatan. 

"Mulai Januari 2020 masyarakat tidak perlu ke UPTD bisa langsung ke kantor Capil Kota Pekanbaru karena kepengurusan sudah kita alihkan dan layani di dinas," kata Irma, Rabu (8/1). 

Selain akte, Ia juga menyebut, untuk kepengurusan Kartu Identitas Anak (KIA), masyarakat bisa mendatangi UPTD yang ada di kecamatan. Selama ini, masyarakat difasilitasi pihak sekolah untuk mendapatkan KIA. 

Syaratnya, kata dia, tidak sulit. Masyarakat cukup membawa fotocopy akte kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) ke UPTD Disdukcapil.

"Kepengurusan KIA paling lama 14 hari kerja. Karena memang blangko KIA tidak sesulit blangko e-KTP," jelasnya. (Kominfo3/rd1)


Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[30/04/2026] Satgas Saber Harga Pangan di Pekanbaru Sidak Gudang Distributor Minyakita [30/04/2026] Pelantikan Pengurus PUI Riau dan Pekanbaru, Wawako Pekanbaru: Dakwah Adalah Estafet Perjuangan [30/04/2026] Tahun Ini Pemko Pekanbaru Siapkan Ratusan Paket Bantuan untuk Korban Kebakaran Rumah [30/04/2026] Pemko Pekanbaru Luncurkan Forum Satu Data, Wali Kota Tekankan Akurasi untuk Percepatan Pembangunan [30/04/2026] Dampak Terobosan dan Kontrol Fiskal Wako Agung, PAD Pekanbaru Tembus 1,2 Triliun [30/04/2026] Dievaluasi, Pemko Pekanbaru Sempurnakan Skema WFH Setiap Jumat