Pengganti TDP, Pelaku Usaha Dihimbau Urus NIB


Image : Pengganti TDP, Pelaku Usaha Dihimbau Urus NIB
Sekretaris DinasDPM-PTSP F. Rudi Misdian - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, menghimbau para pelaku usaha untuk melakukan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) F Rudi Misdian menyebutkan, NIB merupakan legalitas berusaha yang mesti dimiliki seluruh pelaku usaha.

"Kalau warga negara itu kartu identitas pengenalnya KTP, yang berusaha itu NIB. Jadi semua pelaku usaha yang berusaha di Indonesia, itu wajib mengurus NIB," ungkapnya, Kamis (9/6).

Dengan adanya NIB, terang Rudi, DPM-PTSP Pekanbaru tidak lagi menerbitkan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) bagi pelaku usaha.

"Tentu kita sesuaikan dengan aturan baru. Jadi, NIB yang sekarang," ucapnya.

Sementara itu bagi pelaku usaha di wilayah kecamatan pemekaran, lanjut Rudi, saat ini juga telah bisa mengurus NIB seiring sudah terkoneksinya kode wilayah pemekaran dengan Online Single Submission (OSS).

Hanya saja, pelaku usaha di kecamatan pemekaran mesti melakukan perubahan data di KTP terlebih dahulu guna disesuaikan dengan kecamatan baru.

"Ya (harus diganti), kan dari dukcapil nya memang diarahkan seperti itu (ganti KTP)," tutupnya. (Kominfo6/RD3)



Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[28/10/2024] Investasi yang Masuk ke Pekanbaru Capai Rp4 Triliun [28/10/2024] Dinkes Harapkan Kerjasama OPD Terkait Awasi Depot Air Minum [28/10/2024] Pj Wali Kota Pekanbaru Laporkan Kondisi Terbaru ke Pj Gubernur Riau [28/10/2024] Ketua DWP Pekanbaru Buka Acara Peringatan Sumpah Pemuda di TK Pertiwi [28/10/2024] Sampaikan Sambutan Menpora, Pj Walikota Pekanbaru Pimpin Upacara Sumpah Pemuda [27/10/2024] Pemko Pekanbaru Apresiasi Camat, Lurah, dan Ketua RW Berprestasi di Gebyar PBB