PEKANBARU
- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru menyatakan, untuk
pekerja yang menerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) langsung didata
oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Kepala
Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal menyebutkan, program BSU tersebut
diberikan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan kepada
pekerja yang menerima upah di bawah Rp3,5 juta per bulan.
"Memang
ada program subsidi upah dari pusat, THL (tenaga harian lepas) juga
akan dapat nantinya. Tapi koordinasinya langsung dengan BPJS
(Ketenagakerjaan). Jadi data itu adanya di BPJS," ungkapnya, Rabu
(6/10).
Disampaikan
Jamal, pekerja dan THL yang diberi BSU dengan besaran sekitar Rp1 juta
per orang merupakan mereka yang telah terdaftar sebagai anggota/peserta
BPJS Ketenagakerjaan.
"Syaratnya yang ikut BPJS ketenagakerjaan. Informasinya 1 juta didapat," ucapnya.
Selain
pekerja dan THL, lanjut Jamal, BSU sesuai informasi yang ia terima juga
akan diberikan kepada Ketua Rukun Tetangga/Warga (RT-RW) yang telah
terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
"RT-RW juga dapat kabarnya," tutup dia. (Kominfo2/RD1)