Penerima BSU Langsung Didata BPJS Ketenagakerjaan


Image : Penerima BSU Langsung Didata BPJS Ketenagakerjaan
Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal - Pekanbaru.go.id
PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru menyatakan, untuk pekerja yang menerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) langsung didata oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal menyebutkan, program BSU tersebut diberikan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan kepada pekerja yang menerima upah di bawah Rp3,5 juta per bulan.

"Memang ada program subsidi upah dari pusat, THL (tenaga harian lepas) juga akan dapat nantinya. Tapi koordinasinya langsung dengan BPJS (Ketenagakerjaan). Jadi data itu adanya di BPJS," ungkapnya, Rabu (6/10).

Disampaikan Jamal, pekerja dan THL yang diberi BSU dengan besaran sekitar Rp1 juta per orang merupakan mereka yang telah terdaftar sebagai anggota/peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Syaratnya yang ikut BPJS ketenagakerjaan. Informasinya 1 juta didapat," ucapnya.

Selain pekerja dan THL, lanjut Jamal, BSU sesuai informasi yang ia terima juga akan diberikan kepada Ketua Rukun Tetangga/Warga (RT-RW) yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. 

"RT-RW juga dapat kabarnya," tutup dia. (Kominfo2/RD1)

Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[15/07/2024] Kendalikan Inflasi, Pemko Pekanbaru Lakukan Langkah Antisipasi [15/07/2024] ASN Pemko Pekanbaru Harus Jaga Netralitas Dalam Pilkada 2024 [15/07/2024] Pj Walikota Pekanbaru Turut Ramaikan Riau Bhayangkara Run 2024 [15/07/2024] Pemko Pekanbaru Usulkan 2 Ranperda ke DPRD, Salah Satunya Tentang KTR [15/07/2024] Pj Wali Kota Buka Sosialisasi Pendidikan Politik Bagi Ketua RT, RW, dan LPM dari 2 Kecamatan [15/07/2024] Pimpin Apel Pagi, Pj Wali Kota Pekanbaru Minta Damkar Hadir dan Berarti Bagi Masyarakat