PEKANBARU
- Penataan pedagang kaki lima (PKL) di setiap kecamatan masih terus
berlangsung. Penempatan PKL di lokasi yang sudah ditentukan menunggu
persiapan yang dilakukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
Kepala
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Ingot
Ahmad Hutasuhut mengatakan, instansi itu sudah menyiapkan lokasi yang
diajukan pihak kecamatan. Selain menertibkan PKL, kebijakan itu juga
berpotensi menambah pendapatan asli daerah (PAD).
"Kita
sudah siapkan sejumlah titik wilayah untuk pemusatan PKL, dengan
catatan titik itu dikelolah dan PKL-PKL diwajibkan untuk masuk ke situ,
supaya PKL itu tidak berserakan, ada 18 titik di Kota Pekanbaru yang itu
pengelolaannya ditunjuk dilaksanakan oleh LPM Kota," ujar Ingot, Selasa
(23/11).
Ia menjelaskan,
18 titik tersebut salah satunya berada di jalan Cut Nyak Dien dengan
posisi wilayah yang masih harus ditata dan dirapatkan dengan tim
pengendalian PKL kota.
Sebelum
itu direalisasikan, LPM harus mengajukan suatu rencana titik pusat
pengelolaan PKL di kecamatan masing-masing, dan akan dibahas dengan
dinas-dinas terkait, agar fungsi pelayanan publik juga tidak terganggu.
"Tentu
mengajukan suatu rencana, titik pusat pengelolaan PKL di kecamatan
masing - masing. Nanti dibahas dengan dinas terkait, fungsi-fungsi
pelayanan publik juga tidak terganggu," ucapnya.
(Kominfo3/RD1)