PEKANBARU
- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, kini mulai menerapkan penggunaan
aplikasi PeduliLindungi untuk masuk ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) serta Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Penerapan
aplikasi PeduliLindungi tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat
Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penguatan
Protokol Kesehatan Dalam Tata Kelola Instansi Pemerintah di Masa Pandemi
Covid-19.
"Untuk
memastikan penerapan protokol kesehatan khususnya di instansi pemerintah
terus berlanjut dan untuk mengantisipasi perkembangan covid, makanya
kita juga menerapkan itu (PeduliLindungi) di sini (MPP)," ujar
Sekretaris DPM-PTSP Kota Pekanbaru F Rudi Misdian, Rabu (17/11).
Dengan
penerapan aplikasi PeduliLindungi, kata dia, setiap warga atau
pengunjung yang datang berurusan khususnya ke MPP DPM-PTSP akan terdata.
Sehingga memudahkan pemerintah kota dalam upaya pencegahan dan
penanganan wabah covid.
"Jadi
siapapun yang datang ke Mal Pelayanan Publik Pekanbaru, itu terdata.
Minimal terdata untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Sehingga kalau dia (pengunjung) terpapar, itu memudahkan dalam pelacakan
kontak karena kita sudah tau dia berurusan kemana dan dengan siapa,"
paparnya.
Meski demikian, diterangkan Rudi jika penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk masuk ke MPP belum diterapkan secara penuh.
"Saat ini masih tahap sosialisasi, karena kita tau bahwa tidak semua orang juga yang telah divaksin," ujarnya.
Lebih
jauh disampaikan Rudi, guna memudahkan warga dalam pemakaian aplikasi
PeduliLindungi, ada sejumlah petugas dari personel Satpol PP yang
ditempatkan di pintu masuk MPP DPM-PTSP dan MPP Disdukcapil.
"Nanti
warga atau pengunjung bisa bertanya kepada petugas bagaimana cara scan
barcode aplikasi PeduliLindungi. Kalau belum punya, maka bisa
mengunduhnya terlebih dahulu di Google PlayStore atau App Store,"
tutupnya. (Kominfo2/RD1)