PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru segera menutup salah satu tempat hiburan malam (THM) S Club yang ada di komplek Star City, Jalan Jendral Sudirman, pasca ditemukannya puluhan pil ekstasi ditempat itu dalam razia yang digelar Polda Riau dan Polresta Pekanbaru beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil, melalui Sekretaris F. Rudi Misdian mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah memproses surat rekomendasi penutupan tempat hiburan malam itu.
"Hari ini kita buat surat rekomendasi untuk penertiban (penutupan.red) ke Satpol PP," terang Rudi, Senin (14/9).
Menurutnya, surat rekomendasi penertiban yang dikeluarkan DPMPTSP Pekanbaru sudah sesuai dengan keputusan, dan hasil rapat antara Pemko Pekanbaru dengan Polresta Pekanbaru beberapa waktu lalu.
Dalam ekspos yang disampaikan Polresta Pekanbaru kepada Pemko Pekanbaru ditemukan 41 butir pil ekstasi, dan sebanyak 76 pengunjung positif mengkonsumsi narkotika di tempat hiburan malam tersebut.
"Jadi, rekomendasi yang kita kirim sesuai hasil keputusan rapat bersama kemarin. Kita tutup tempat hiburan itu. Hari ini kita kirim ke Satpol," pungkasnya. (Kominfo6/RD2)