Pemko Proses Surat Penutupan S Club


Image : Pemko Proses Surat Penutupan S Club
Sekretaris DPMPTSP, F. Rudi Misdian - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru segera menutup salah satu tempat hiburan malam (THM) S Club yang ada di komplek Star City, Jalan Jendral Sudirman, pasca ditemukannya puluhan pil ekstasi ditempat itu dalam razia yang digelar Polda Riau dan Polresta Pekanbaru beberapa waktu lalu. 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil, melalui Sekretaris F. Rudi Misdian mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah memproses surat rekomendasi penutupan tempat hiburan malam itu. 

"Hari ini kita buat surat rekomendasi untuk penertiban (penutupan.red) ke Satpol PP," terang Rudi, Senin (14/9). 

Menurutnya, surat rekomendasi penertiban yang dikeluarkan DPMPTSP Pekanbaru sudah sesuai dengan keputusan, dan hasil rapat antara Pemko Pekanbaru dengan Polresta Pekanbaru beberapa waktu lalu. 

Dalam ekspos yang disampaikan Polresta Pekanbaru kepada Pemko Pekanbaru ditemukan 41 butir pil ekstasi, dan sebanyak 76 pengunjung positif mengkonsumsi narkotika di tempat hiburan malam tersebut. 

"Jadi, rekomendasi yang kita kirim sesuai hasil keputusan rapat bersama kemarin. Kita tutup tempat hiburan itu. Hari ini kita kirim ke Satpol," pungkasnya. (Kominfo6/RD2)


Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[19/11/2025] Wakil Walikota Apresiasi Pelaksanaan Bakti Sosial POGI Riau di SMPN 16 Pekanbaru [19/11/2025] Wawako Pekanbaru Launching Sosialisasi Nomor Pengaduan Damkar, Pastikan Penanganan Cepat [18/11/2025] Diserbu Masyarakat, Pekan Pangan AMAN di Simpang Tiga Jajakan Aneka Komoditas Murah [18/11/2025] Urai Kesemrawutan Kabel FO, Pemko Pekanbaru Lakukan Perapian dan Penertiban [18/11/2025] Kabar Gembira, Pendaftaran Bantuan Beasiswa Pemko Pekanbaru Dibuka [18/11/2025] Pembahasan UMK Pekanbaru Tahun 2026 Masih Tunggu Pembahasan UMP