Pemko Proses Surat Penutupan S Club


Image : Pemko Proses Surat Penutupan S Club
Sekretaris DPMPTSP, F. Rudi Misdian - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru segera menutup salah satu tempat hiburan malam (THM) S Club yang ada di komplek Star City, Jalan Jendral Sudirman, pasca ditemukannya puluhan pil ekstasi ditempat itu dalam razia yang digelar Polda Riau dan Polresta Pekanbaru beberapa waktu lalu. 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil, melalui Sekretaris F. Rudi Misdian mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah memproses surat rekomendasi penutupan tempat hiburan malam itu. 

"Hari ini kita buat surat rekomendasi untuk penertiban (penutupan.red) ke Satpol PP," terang Rudi, Senin (14/9). 

Menurutnya, surat rekomendasi penertiban yang dikeluarkan DPMPTSP Pekanbaru sudah sesuai dengan keputusan, dan hasil rapat antara Pemko Pekanbaru dengan Polresta Pekanbaru beberapa waktu lalu. 

Dalam ekspos yang disampaikan Polresta Pekanbaru kepada Pemko Pekanbaru ditemukan 41 butir pil ekstasi, dan sebanyak 76 pengunjung positif mengkonsumsi narkotika di tempat hiburan malam tersebut. 

"Jadi, rekomendasi yang kita kirim sesuai hasil keputusan rapat bersama kemarin. Kita tutup tempat hiburan itu. Hari ini kita kirim ke Satpol," pungkasnya. (Kominfo6/RD2)


Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[15/07/2025] Walikota Agung Dukung Produksi Film Di Bawah Langit Sungai Siak dan Pesona Melayu di Pekanbaru [15/07/2025] Wako Pekanbaru Tegaskan Penertiban Warung Remang-remang Berlanjut [15/07/2025] Dua Ribu Peserta Didik Kurang Mampu Bakal Dapat Bantuan Perlengkapan Sekolah [15/07/2025] Lelang 37 Jabatan Eselon II Pemko Pekanbaru, Wako Prioritaskan Untuk Internal [15/07/2025] Dishub Pekanbaru Gandeng Satpol PP Tertibkan Pak Ogah [15/07/2025] Satpol PP Pekanbaru Berencana Adopsi Sistem e-Tilang Tindak Pengendara Beri Uang ke Gepeng