Pemko Proses Ganti Rugi Lahan Jalan Badak Ujung.


Image : Pemko Proses Ganti Rugi Lahan Jalan Badak Ujung.
Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru, Dedi Gusriadi. - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU -- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus berupaya menyelesaikan ganti rugi lahan yang terdampak pembangunan proyek rigid pavement Jalan Badak Ujung.

Saat ini hanya tinggal empat persil yang harus dibayarkan Pemko Pekanbaru. Pemko melalui Dinas Pertanahan mengupayakan Maret ini sudah selesai.

"Tinggal empat persil lagi. Satu persil sudah masuk di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)," kata Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru, Dedi Gusriadi, Kamis (12/3).

Lanjutnya, satu persil lainnya sedang diproses di kantor camat. Sedangkan dua persil lainnya saat ini masih proses pembuatan administrasi.

"Satu lagi sedang proses surat menyurat di kantor camat, tinggal teken-teken lagi. Yang dua sedang proses pembuatan administrasi," jelasnya.

Ia memastikan untuk dua persil, yang saat ini sudah masuk di BPKAD dan proses di kantor camat selesai Maret ini. "Yang dua lagi lewat Maret mungkin. Tapi kita usahakan lah Maret ini. Paling lambat April lah," jelasnya. (Kominfo3/RD1)


Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[17/10/2025] Pemko Pekanbaru Sediakan Fasilitas Internet Gratis di Kelurahan Melebung [17/10/2025] Pimpin Upacara 17 Hari Bulan, Pj Sekda Pekanbaru Ingatkan ASN Jaga Semangat Kerja [16/10/2025] Wako Antisipasi Banjir di Tiga Wilayah di Kota Pekanbaru [16/10/2025] Ada Dua CCTV Tambahan Antisiapsi Aksi Pencurian Fasum di Jalan Jendral Sudirman Pekanbaru [16/10/2025] Ketua Tim Yustisi Pekanbaru: Penghasilan Pengemis Bisa Lebih Besar dari Gaji ASN dan Karyawan Swasta [16/10/2025] Pemko Pekanbaru Gelar Rapat Bersama TPID dan Forkopimda Bahas Stabilitas Harga dan Pasokan Pangan 2025