Pemko Proses Ganti Rugi Lahan Jalan Badak Ujung.


Image : Pemko Proses Ganti Rugi Lahan Jalan Badak Ujung.
Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru, Dedi Gusriadi. - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU -- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus berupaya menyelesaikan ganti rugi lahan yang terdampak pembangunan proyek rigid pavement Jalan Badak Ujung.

Saat ini hanya tinggal empat persil yang harus dibayarkan Pemko Pekanbaru. Pemko melalui Dinas Pertanahan mengupayakan Maret ini sudah selesai.

"Tinggal empat persil lagi. Satu persil sudah masuk di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)," kata Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru, Dedi Gusriadi, Kamis (12/3).

Lanjutnya, satu persil lainnya sedang diproses di kantor camat. Sedangkan dua persil lainnya saat ini masih proses pembuatan administrasi.

"Satu lagi sedang proses surat menyurat di kantor camat, tinggal teken-teken lagi. Yang dua sedang proses pembuatan administrasi," jelasnya.

Ia memastikan untuk dua persil, yang saat ini sudah masuk di BPKAD dan proses di kantor camat selesai Maret ini. "Yang dua lagi lewat Maret mungkin. Tapi kita usahakan lah Maret ini. Paling lambat April lah," jelasnya. (Kominfo3/RD1)


Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[11/07/2025] Pekanbaru Targetkan Peringkat Pertama Capaian Imunisasi Lengkap Bayi Tahun ini [11/07/2025] Pemko Pekanbaru Berencana Bentuk Satpol PP Air, Jaga Lingkungan Sungai Siak [10/07/2025] Tingkatkan Layanan Publik, Dispusip Pekanbaru Segera Hadirkan Pojok Baca di Terminal BRPS [10/07/2025] DLHK Pekanbaru Sudah Beri Izin Operasional ke LPS di 78 Kelurahan [10/07/2025] Ganggu Lalulintas, Satpol PP Pekanbaru Tertibkan PKL Soebrantas [10/07/2025] Satpol PP Pekanbaru Minta Angkutan Mandiri Segera Bergabung dengan LPS