PEKANBARU - Pemko Pekanbaru Turunkan Tarif Parkir Tepi Jalan Umum: Roda Dua Rp1.000, Roda Empat Rp2.000
PEKANBARU - Tarif parkir tepi jalan umum di Kota Pekanbaru resmi turun mulai, Kamis (20/2). Tarif parkir kendaraan roda dua, turun menjadi Rp 1.000 dan roda empat Rp 2.000 untuk satu kali parkir.
Tarif ini turun usai Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho menandatangani Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 02 Tahun 2025 Tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum Atas Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
"Perwako 02 Tahun 2025 sudah ditandatangani oleh Walikota Pekanbaru," kata Kepala Bagian Hukum Setdako Pekanbaru, Edi Susanto, Kamis (20/2/2025) sore.
Ia menuturkan, dalam Perwako 02 Tahun 2025 ini disebutkan bahwa tarif parkir di jalan umum, untuk jenis kendaraan roda 2 menjadi Rp1.000 per sekali parkir. Kemudian untuk kendaraan roda 4 Rp2.000 per sekali parkir dan kendaraan roda 6 sebesar Rp6.000 per sekali parkir.
Dengan telah ditandatanganinya Perwako 02 tentang tarif parkir tersebut oleh Walikota Pekanbaru per hari ini, maka dikatakan Edi Susanto, tarif parkir di Kota Pekanbaru yang baru sudah berlaku.
"Artinya, mulai hari ini tarif parkir yang baru resmi berlaku di Pekanbaru. Turun Rp 1.000 dari sebelumnya," jelas Edi Susanto.
Edi menambahkan, bahwa Perwako 02 Tahun 2025 ini menggantikan Perwako sebelumnya yakni Perwako Nomor 41 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Perwako Nomor 148 Tahun 2020 dan Perwako Nomor 148 Tahun 2020 Tentang Tarif Layanan Parkir Pada UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru Sebagai BLUD. (Kominfo8/RD2)