Pemko Pekanbaru Tunggu Juknis Penghapusan Piutang UMKM


Image : Pemko Pekanbaru Tunggu Juknis Penghapusan Piutang UMKM
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Pekanbaru Sarbaini - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Pemerintah Pusat terkait penghapusan piutang pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Penghapusan piutang UMKM itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, kelautan, serta sektor UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, dan industri kreatif.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Pekanbaru Sarbaini menyebutkan, saat ini pihaknya baru mendapatkan informasi dari pemberitaan media tentang adanya program penghapusan piutang UMKM tersebut.

"Kalau juknisnya sudah kita terima, nanti baru kita sosialisasikan," ujarnya, Selasa (12/11/2024).

Menurut Sarbaini, penghapusan piutang UMKM yang diprogramkan Presiden Prabowo itu tentu sangat bermanfaat bagi pelaku UMKM."Karena itu kita ucapkan syukur Alhamdulillah dengan adanya program pusat untuk penghapusan piutang UMKM. Ini kan jadi angin segar bagi pelaku UMKM di daerah," tutupnya.
Seperti diketahui, dengan penghapusan piutang UMKM, Pemerintah Pusat berharap para petani, nelayan, dan pelaku UMKM lainnya dapat melanjutkan usaha mereka tanpa beban utang, serta lebih berdaya guna bagi bangsa dan negara. (kominfo6/rd3)


Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[09/02/2025] Pemko Pekanbaru Komitmen Tunaikan Kewajiban yang Masih Tertunda [09/02/2025] Pemko Pekanbaru Siapkan Penyesuaian Anggaran [09/02/2025] Mutasi Pejabat Bisa Dilakukan Usai Pelantikan Wali Kota Terpilih [09/02/2025] Pemko Pekanbaru Sinkronkan Program dengan Visi-Misi Wali Kota Terpilih [09/02/2025] Pemko Pekanbaru Akan Data Pasar Kaget Ramadan [09/02/2025] Satpol PP Pekanbaru Larang Aktivitas Jualan di Jembatan Siak IV