PEKANBARU -- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru turut menetapkan status Darurat Pencemaran Udara terhitung hari Senin 23 hingga 30 September 2019 mendatang.
Wali Kota Pekanbaru, Dr. H. Firdaus, ST, MT melalui Kepala Bagian Humas, Mas Irba Sulaiman mengatakan, bahwa penetapan status itu menindaklanjuti penetapan Darurat Pencemaran Udara oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
''Dengan penetapan Darurat Pencemaran Udara oleh Pemerintah Provinsi Riau, maka otomatis Pemerintah Kota mengikuti kebijakan tersebut. Ini sesuai PP Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan," ungkap Mas Irba, Senin (23/9/2019).
''SK (surat keputusan) penetapan status Darurat Pencemaran Udara ini, Insya Allah hari ini akan ditandatangani wali kota,'' sambung mantan Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Pedagangan Pekanbaru ini.
Kemudian untuk penanganan bagi warga yang terdampak kabut asap, sebut Irba, Pemerintah Kota telah membuka puluhan rumah singgah dan posko pelayanan kesehatan yang tersebar di 12 kecamatan se-Kota Pekanbaru.
''Rumah singgah ini menjadi tempat penampungan bagi warga yang terdampak asap. Di posko kesehatan, pelayanan diberikan 24 jam, gratis,'' sebut Irba.
Selain itu, terang Irba, Pemerintah Kota juga telah mengeluarkan imbauan berupa dispensasi bagi pegawai hamil untuk tidak masuk kantor selama kabut asap karhutla berada pada kategori tidak sehat, sangat tidak sehat hingga berbahaya bagi kesehatan.
''Namun, mereka (ASN hamil) tetap bekerja melalui rumah sesuai tugas yang biasa dikerjakan tentunya dengan memanfaatkan teknologi yang ada,'' ungkap Irba. ''Kebijakan yang sama juga kita harapkan diikuti seluruh perusahaan swasta yang ada di Pekanbaru. Dengan turut meliburkan atau membatasi aktivitas pegawai hamil di luar ruangan mengingat kabut asap sangat berdampak terhadap sang ibu dan janin,'' tutur Irba. (Kominfo5/RD2)