PEKANBARU
- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menerapkan wajib vaksin bagi
pengunjung mall atau pusat perbelanjaan modern. Aturan ini dibuat
setelah Kota Pekanbaru kembali berada pada PPKM level 2.
Wali
Kota Pekanbaru, Dr. H. Firdaus, S.T., M.T menyebut, bagi setiap masyarakat yang
berkunjung ke mall, harus memiliki aplikasi Peduli Lindungi atau
aplikasi lainnya yang dapat menginformasikan bahwa pengunjung telah
menjalani vaksinasi Covid-19.
"Bagi
yang ingin masuk mall, maka harus vaksin. Karena nanti kita akan
menerapkan bagi pengunjung memiliki aplikasi Peduli Lindungi," ujar
Firdaus, Rabu (8/12).
Nantinya,
aturan ini berlaku bagi seluruh masyarakat. Tidak hanya warga Kota
Pekanbaru, dikatakan Firdaus juga berlaku bagi warga kabupaten tetangga,
seperti Kabupaten Kampar, Siak, Pelalawan dan kabupaten lainnya.
Ia
menilai, aturan ini dibuat agar masyarakat yang belum melakukan
vaksinasi agar bisa segera di vaksin. Hal ini sebagai upaya dalam
percepatan vaksinasi dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
"Sebenarnya
untuk hal ini Kota Jakarta telah lebih dulu menerapkan, sejak adanya
pelonggaran untuk aktivitas ekonomi," pungkasnya. (Kominfo6/RD2)