PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Satpol PP Kota Pekanbaru bersama pihak kepolisian telah memfasilitasi mediasi kisruh antara warga setempat dengan pihak Chromatic Family Karaoke.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengatakan, mediasi yang dilakukan telah berhasil menyelesaikan persoalan-persoalan yang disampaikan oleh kelompok warga yang memprotes tempat karaoke keluarga tersebut.
"Sudah, kemarin sudah diselesaikan bersama Pemko Pekanbaru dan kepolisian. Mereka sudah melakukan mediasi bersama," ujarnya.
Menurutnya, kesepakatan dalam mediasi tersebut adalah bahwa Chromatic Family Karaoke memenuhi syarat-syarat yang dibutuhkan sebelum beroperasi. Seperti perizinan dan aturan-aturan sebagai tempat karaoke keluarga.
"Tentu semuanya harus mengikuti Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. Maka operasional Chromatic Family Karaoke ini harus ada perizinan, dan sebagainya," jelasnya, Senin (17/2/2025).
Sebelumnya, Pj Sekdako Pekanbaru juga sudah melakukan pengecekan langsung ke lokasi tempat hiburan tersebut, yang berada di Jalan HR Soebrantas, pada 14 Februari. Di mana, mereka memverifikasi langsung apakah ada minuman beralkohol atau tidak, ruangan mencurigakan dan sebagainya yang melanggar aturan.
"Kami diperintahkan oleh Pj Walikota untuk menerima saran langsung dan aspirasi dari masyarakat. Namun saat kami tiba tepat saat adzan ashar ya, dan masyarakat sudah membubarkan diri," ujar Zulhelmi Arifin.
Saat di tempat hiburan Chromatic family karaoke Panam, Pj Sekdako Pekanbaru juga melihat langsung dan mengecek ruangan-ruangan yang ada di tempat hiburan malam itu.
"Tadi ada sekitar 44 atau 42 ruangan karaoke yang ada kamar mandi ada lima dan kami tidak melihat ada ruangan-ruangan yang aneh," pungkasnya. (Kominfo10/RD5)