PEKANBARU
- Akses masuk Kota Pekanbaru mulai ditutup sejak tanggal 6 Mei kemarin.
Hingga tanggal 17 mendatang, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru juga
lakukan pengaturan aktivitas hari Raya Idul Fitri.
Kita
dari satgas tentu melakukan pengawasan terhadap surat edaran itu,
karena dalam surat itu kan, saya berbicara terhadap pengawasan yang poin
empat," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang, Jumat
(7/5).
Lanjutnya, tim
gabungan yang akan melakukan pengawasan itu. Kalau ranah pelarangan
Salat Idul Fitri, kata dia, itu ranahnya ke Kemenag atau MUI.
"Ya
mungkin kita akan menurunkan semua personel. Itu kan skalanya besar,
itu kita akan siapkan nanti sekitar 200-300 orang, sesuai dengan yang
ada dan berapa kekuatan kita aja, mereka juga akan standby satu hari
sebelum hari H dan satu hari sesudah hari H," paparnya.
Sebelumnya,
Pemko Pekanbaru sudah menyiapkan SE untuk mengatur aktivitas Idul
Fitri. Begini isi poin surat edaran nomor 10/SE/2021 pertanggal 6 Mei
2021:
1. Melaksanakan
kumandang takbir pada malam Idul Fiti 1442 H/ 2021 M hanya di
Masjid/Mushalla dengan jumlah terbatas dan tidak diberikan izin takbir
keling atau kegiatan lainnya dalam bentuk apapun yang menyebabkan
kerumunan masa,
2.
Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1442 H/ 2021 M tidak diizinkan
dilaksanakan pada lapangan terbuka atau di Masjid /Mushalla melainkan
dilaksanakan di rumah masing-masing dengan cara berjamaah bersama
anggota keluarga dengan mempedomani fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020
tentang Panduan Karfiat Takbir dan Shalat Idul Fitri ditengah Pandemi
Covid-19,
3. Silaturahmi
dan tradisi saling mengunjungi ke rumah hanya sebatas keluarga inti
dengan tetap memperhatikan kondisi kesehatan individu guna menghindari
potensi penularan Covid-19 kepada keluarga, serta tidak mengadakan open
house/halal bihalal hari raya Idul Fitri 1442 H/ 2021 M,
4.
Seluruh Pelaku Usaha Pusat Rekreasi/Hiburan Umum/Caffe/PUB/KTV/Pusat
Perbelanyaan/Mal pada libur Idul Fitri 1442 H / 2021 M menutup usaha
terhitung tanggal 11 s/d 13 Mes 2021 kecuali usaha Esensial bahan
kebutuhan pokok dan usaha kesehatan. Khusus kepada Pelaku Usaha Rumah
Makan / Restoran tidak melayani makan di tempat hanya layanan bawa
pulang (Take Away),
5.
Seluruh masyarakat Kota Pekanbaru untuk mematuhi, saling mengingatkan,
mengedukasi dan memberikan kesadaran baik kepada keluarga maupun
masyarakat untuk memutus penyebaran Covid 19 dengan menciptakan
kekebalan kelompok (herd immunity) yaitu salah satunya dengan menerapkan
5M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak,
menghindari kerumunan dan membatasi mobihtas interaksi), menjaga daya
tahan tubuh, serta tetap melakukan Ikhtiar dan berdo'a. (Kominfo3/RD1)